12 Poin Tuntutan Aksi Damai se-Nasional Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sang orator dr. H. Amirudin Rauf atau biasa disapa dengan dr. Rudy, menjelaskan sejumlah poin-poin dalam penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Lima dari Perwakilan Organisasi Profesi Kesehatan di kota Palu melakukan bentuk aksi damai se-nasional, dengan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, yang digelar di halaman kantor Wali Kota Palu, Senin (8/5/2023).

Sang orator dr. H. Amirudin Rauf atau biasa disapa dengan dr. Rudy, menjelaskan sejumlah poin-poin dalam penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.

Menurutnya, RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan sebuah rancangan undang-undang yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR yang dalam perjalanannya menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun dari organisasi kesehatan.

Ada 12 poin tuntutan dari aksi damai se-nasional yang digelar pada hari ini oleh IDI, PDGI, PPNI, IBI serta IAI.

Adapun 12 poin tersebut, yakni:

  1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
  2. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
  3. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan Hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
  4. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
  5. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
  7. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementrian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat,organisasi profesi mencederai semangat reformasi.
  8. Sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hinga 3 (tiga) kali lipat.
  9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menterl (Bukan kepada Presiden lagi).
  10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusl adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
  11. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  12. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *