PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah telah menerima beberapa laporan di kabupaten dan kota terkait dengan Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu tahun 2024, yang ditolak dalam tahapan pendaftaran di KPU.
Dalam keterangan resmi kepada awak media, Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin, mengatakan, tentu Bawaslu telah menerima beberapa laporan di kabuoaten kota.
“Kami melalui divisi Hukum dan Sengketa, nanti akan memberikan Atfis kepada Bawaslu Kabupaten/kota dalam rangka pasti menerima permohonan sengketa. Karena ada beberapa yang di tolak di kabupaten/kota, sehingga kami akan mempersiapkan diri untuk hal itu,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Terkait dengan mekanisme sengketa, Komisioner Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry, tegaskan, sesuai dengan hasil update dari teman-teman Bawaslu di kabupaten dan kota, adanya beberapa partai yang dinyatakan dikembalikan saat proses pendaftaran di KPU.
“Pemahaman kami, kalau dikembalikan berarti di tolak. Dan ada juga yang tidak mengajukan pendaftaran, Ini tentunya ada potensi sengketa,” sebutnya.
Menurutnya, sebagai lembaga yang bekerja untuk mewujudkan keadilan Pemilu, tentu Bawaslu Sulteng siap menunggu jikalau ada peserta pemilu dalam hal ini partai politik, yang akan mengajukan sengketa atau malah sebaliknya tidak.
“Kita tinggal menunggu saja dari peserta partai politik ini khususnya, apakah mereka mengajukan sengketa atau tidak, kita dalam posisi menunggu sekarang. Yang ditolak variatif, ada di beberapa kabupaten, datanya belum kita terima secara update dari teman-teman, nanti besok baru kita rekap semuanya data-datanya,” tegasnya.zal