PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah, disaksikan oleh Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin serta Komisioner Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry, dalam konferensi persnya bersama awak media, pukul 01.10 dini hari Senin (tanggal 15 Mei 2023), di kantor KPU Sulteng, tegaskan kalau DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah belum berstatus memenuhi syarat pendaftaran di KPU Sulteng.
Ketua KPU Sulteng Nisbah, menjelaskan, hingga sampai pukul 01.10 dini hari Senin, KPU Sulteng baru menerima 16 partai. Sementara 17 dengan partai Gelora Indonesia yang sedang dalam proses registrasi dan sedang berlangsung.
“Satu partai yang tidak muncul sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pukul 23.59 malam (hari terakhir pendaftaran), ialah Partai Garuda yang tidak mendaftar,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Partai Gelora sedang dalam proses itu karena sejauh ini, sampai detik ini, mereka tidak menginput data di Silon. Tetapi KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi se-Indonesia dan KPU Kabupaten-Kota seluruh Indonesia untuk menggunakan surat dari Ketua KPU RI surat 475, jika sekiranya tidak terdaftar di dalam Silon, agar menggunakan template exel dan zip yang berada di dalam email di masing-masing tingkatan di provinsi dan kabupaten kota. Data itu berasal dari DPP Partai Gelora Indonesia, menurut informasi yang kami peroleh dari KPU RI dan data itu sudah disampaikan kepada Ketua KPU RI,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Berdasarkan surat itu, kami akan menggunakan data itu sementara yang ada di dalam email masing-masing DPD di provinsi dan kabupaten, untuk dimasukkan di dalam Silon dengan ketentuan 2X24 jam. Jadi, sementara ini kami akan melihat data yang ada di dalam template exel dan zip, untuk nanti disampaikan kepada DPW Partai Gelora Indonesia agar di input dengan batas waktu 2×24 jam. Kami akan memberikan surat tanda terima tetapi belum berstatus memenuhi syarat. Nah, yang sementara kami kerjakan adalah syarat untuk mengeluarkan tanda terima terhadap data yang ada di dalam exel dan zip,” katanya menambahkan.
Nisbah mengharapkan, agar dengan batas waktu yang telah diberikan kepada DPW Partai Gelora Indonesia Sulteng 2X24 jam, untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
“Partai Gelora bukan hanya bermasalah di KPU Provinsi Sulteng tetapi di seluruh Indonesia. Kita berharap dengan waktu 2×24 jam, bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh partai Gelora dan itu berdasarkan dengan hasil konfirmasi kami dengan pimpinan KPU RI khusus Devisi Teknis,” katanya.
Saat awak media menanyakan perihal penegasan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang batas akhir tahapan pendaftaran bagi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Ketua KPU Sulteng Nisbah tegaskan semuanya berdasarkan dengan Surat Nomor 475 untuk seluruh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Surat 476 untuk Partai Politik Gelora Indonesia.zal