PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar rapat Paripurna Laporan Ketua Panitia khusus (Pansus) II yang berisi proses pembahasan ranperda DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang dan dihadiri Asisten I Setda Kota Palu Rizal, Anggota DPRD Kota Palu dan Perwakilan OPD Pemkot Palu.
Pimpinan Pansus II H. Astam Abdulah mengatakan bahwa pada masa persidangan Cawu II tahun 2023, salah satu alat kelengkapan dewan, yakni Badan musyawarah, telah menjadwalkan sebagaimana telah tercantum dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Palu.
Sebagai dasar hukum produk jadwal kegiatan dan acara rapat DPRD Kota Palu, setiap masa persidangan.
“Olehnya, pada hari ini, merupakan salah satu agenda laporan penyampaian Panitia khusus,” urainya kepada FileSulawesi.com.
- Astam Abdulah menambahkan, atas amanat Paripurna, untuk membahas Rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Diantaranya, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPRD.
Hal yang menjadi urgen sehingga dilakukan perubahan kedua atas Peraturan DPRD, karena adanya beberapa kebutuhan komisi. Terkait dengan kerja dewan yang harus diakomodir.
Dewan Perwakilan Daerah, adalah lembaga demokrasi. Dengan semakin meningkatnya tuntutan, maka akan penting adanya optimalisasi fungsi dan peran jabatan, yang menghubungkan kepentingan masyarakat kepada pemerintah daerah, guna merumuskan berbagai kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, DPRD dituntut untuk peka dan profesional dalam melaksanakan kerja dan fungsi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan Pansus menyebutkan secara singkat ruang lingkup materi muatan Ranperda tentang perubahan kedua Peraturan DPRD. Diantaranya ketentuan umum, tugas dan wewenang, konsultasi dan koordinasi serta kunjungan kerja, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, rapat DPRD, Reses, penyebarluasan Peraturan daerah.
Melalui rangkaian mekanisme rapat, telah membentuk Pansus B yang diberikan tugas untuk membahas Ranperda, Peraturan DPRD masa kerja selama 5 hari. Dimulai pada hari Senin tanggal 7 hingga 11 November 2022.
Merujuk pada hasil fasilitasi tersebut, terjadi beberapa perubahan judul dan batang tubuh Ranperda sebagai berikut.
Perubahan judul disempurnakan sesuai dengan ketentuan lampiran dua, angka 4 UU Nomor 13 tahun 2022. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan.zal