Berikut Poin Penting Berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25 Tentang Kampanye Pemilu

Penyerahan bendera Partai Politik dalam gelaran Kirab Pemilu 2024, di halaman kantor KPU Kota Palu, Jumat (26/5/2023) sore. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM โ€“ Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2028 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid, dalam sambutannya pada gelaran Kirab Pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Palu, Jumat (26/5/2023), menyampaikan, berdasarkan oleh PKPU Nomor 33 Tahun 2018 pasal 25, belum diperkenankan peserta pemilu atau partai politik untuk melakukan tahapan kampanye.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

โ€œKalau kita mengacu dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018 pasal 25, bahwa saat ini Partai Politik belum saatnya melakukan kampanye tetapi sosialisasi dibolehkan, karena ini diatur dalam PKPU 33 Tahun 2018. Tentu sosialisasi yang dimaksud adalah memasang bendera peserta nomor urut dan juga kegiatan-kegiatan lainnya yang diatur dalam PKPU tersebut,โ€ urainya kepada FileSulawesi.com.

Dikutip dari laman KPU RI, Berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 pasal 25, ayat (1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Ayat (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ayat (3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode: a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

Ayat (4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)

Sementara pada Pasal 24 Ayat (1) dijelaskan, Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan setelah penetapan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Ayat (2), Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

Ayat (3), Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Ayat (4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *