PALU, FILESULAWESI.COM – Pemilihan Legislatif (Pileg) yang telah dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 lalu telah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Pileg sendiri digelar untuk memilih Anggota DPR RI tingkat nasional, Anggota DPRD tingkat provinsi, Anggota DPRD tingkat kabupaten dan Anggota DPRD tingkat kota.
Pelantikan Anggota DPR RI/DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk dalam tahapan Pemilu tahun 2024, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Olehnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut ini jadwal untuk pelantikan Anggota Dewan terpilih tahun 2024.
1.Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
2.Pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan Anggota DPD: tanggal 1 Oktober 2024.zal