Menanti Putusan MK, Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup, Ini Tanggapan Yusuf Lakaseng

Yusuf Lakaseng. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Menanti putusan MK, manakah sistem yang digunakan, apakah menggunakan sistem Proporsional Terbuka atau malah sebaliknya menggunakan sistem Proporsional Tertutup pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang, menarik untuk dinanti.

Diketahui sebelumnya, sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif tahun 2004, 2009, 2014 serta Pileg tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia sendiri saat ini, Sistem pemilu masih menganut prinsip proporsional terbuka. Dalam sistem ini digunakan untuk memilih Anggota Legislatif (Anleg) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal ini mengacu terhadap Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2).

Lebih jelasnya, pasal 168 Ayat (2) berbunyi: Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Lalu, bagaimana tanggapan Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng, terkait dengan Pileg Tahun 2024, apakah perlu menggunakan sistem proporsional terbuka atau malah sebaliknya yakni dengan penerapan sistem proporsional tertutup.

Yusuf Lakaseng dalam keterangan resminya kepada awak media ini mengatakan, DPP Partai Perindo tetap komitmen pada pentas Pileg tahun 2024 mendatang yakni dengan menggunakan sistem Proporsional Terbuka.

“Perindo tetap menginginkan terbuka. Biarkan rakyat yang menentukan langsung siapa Caleg yang mereka anggap pantas mewakili aspirasinya,” urainya kepada FileSulawesi.com, Rabu (31/5/2023) malam.

Menurutnya, menganut sistem proporsional terbuka lebih demokratis, karena rakyat memilih langsung kepada masing-masing Calon Legislatif (Caleg) yang mereka inginkan untuk mewakili aspirasi mereka (warga).

“Kalau tertutup akan membuat kegaduhan karena mayoritas partai menolaknya. Lagian sistem terbuka atau tertutup keduanya tidak bertentangan dengan UUD. Jadi, jika merubahnya itu bukan di MK tapi ada pada pemerintah dan DPR,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *