PALU, FILESULAWESI.COM – Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa Pokja Pemilihan di larang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif.
Larangan tersebut juga ditegaskan dalam surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas, Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai berikut :
- Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia meliputi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan kualifikasi penyedia terkait keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan.
Dalam memperkuat landasan terkait peraturan di atas, Tim Perumus Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Agus Arif Rakhman, menyayangkan adanya kejadian tersebut di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, persyaratan kemampuan keuangan merupakan kebijakan yang dihapuskan atau jangan menambahkan kebijakan yang dihapuskan di Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tersebut.
“Sejujurnya saya tidak termasuk yang setuju dengan penghapusan ini. Mengingat kalau di perspektif internasional, kemampuan keuangan ini malah menjadi persyaratan yang utama, yang g punya duit g bisa kontrak. Akan tetapi sudah menjadi kebijakan dari LKPP dan harus dijalankan,” ungkap Agus Arif Rakhman dalam keterangan resminya melalui akun Tiktok milik pribadinya.
“Kalaupun menemui fitur kemampuan keuangan, abaikan, karena yang menjadi dasar adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, jangan mempersyaratkan kemampuan keuangan,” jelasnya kepada salah satu penanya di akun tiktok resminya.
Prinsipnya, penambahan persyaratan 20% dari HPS dilarang oleh LKPP. Baik dalam dokumen kualifikasi, adminstrasi, teknis maupun biaya.
Ironisnya, dalam dokumen Nomor 02/DOK.LU/POkJA-UKPBJ/CIKASDA.02.11/V/2023 Tanggal 31 Mei 2023, Kelompok kerja Pemilihan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan MCK desa Bambalo, kabupaten Tojo Una-Una, diduga Langgar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Hal serupa pula dengan lampiran dokumen Nomor 02/DOK.LU/POKJA/Cikasda.02.12/V/2023 Tanggal 31 Mei 2023, Pengadaan Pekerjaan konstruksi Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan Desa Pasir Putih Kabupaten Banggai.
Patut diduga pekerjaan yang sudah berkontrak yang pelaksanaan Pengadaan Tahun 2023, ada indikasi melanggar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021, hal ini sangat di sayangkan.
Ironisnya, pemberlakuan aturan penambahan persyaratan keuangan 20% dari HPS ini, hanya terjadi di POKJA-UKPBJ Sulteng.(***)