Sekkot Irmayanti Hadiri Mobile IP Clinic Tahun 2023, Berikut Pesan Gubernur Sulawesi Tengah

Penekanan tombol oleh Dirjen Kekayaan Intelektual KemenkumHAM RI, Kepala Kanwil KemenkumHAM Sulteng, Gubernur Sulawesi Tengah (diwakili) serta Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Irmayanti, tanda dimulainya pelaksanaan Mobile IP Clinic Tahun 2023. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, menghadiri Pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic, Rabu, 14 Juni 2023.

Kegiatan yang bertempat di Sriti Convention Hall, jalan Durian, kota Palu ini dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah Adiman, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, Mobile Intellectual Property Clinic merupakan inovasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan dan mengakses layanan kekayaan intelektual dengan lebih mudah, cepat, efektif, dan efisien.

“Kegiatan mobile IP Clinic adalah wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat,” ujar Kepala Biro Adiman yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulteng.

Selaku pimpinan daerah, Gubernur melalui Kepala Biro Adiman mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan ini.

Semoga kegiatan ini memberi dampak sinergitas kelembagaan antara jajaran Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan begitu, mendorong semua pihak di Sulawesi Tengah agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil karya yang di ciptakan melalui perlindungan hukum yang maksimal.

Dengan meningkatnya edukasi dan kesadaran akan betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, semoga hal ini dapat turut berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Semoga acara ini juga dapat dijadikan momentum mewujudkan perlindungan hukum yang suprematif atas kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Serta mendorong produktivitas pelaku kreatif dalam berkarya, tanpa perlu lagi merasa cemas dan khawatir kalau hasil karyanya akan di bajak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tambah Kepala Biro Adiman.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *