Daftar Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Merek, Peroleh Perlindungan Dapat Pula Nilai Komersial

Dirjen Kekayaan Intelektual KemenkumHAM RI Mien Usihen, saat meninjau salah satu stand pameran UMKM. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Mien Usihen, SH, MH, mengajak pelaku usaha ekonomi kreatif (UMKM) di Sulawesi Tengah, untuk mendaftarkan hak cipta, merek, kekayaan intelektual, dengan memiliki sejumlah manfaat yang diperoleh.

Keterangan resmi dari Mien Usihen ini disampaikan kepada awak media, setelah menyelesaikan rangkaian pelaksanaan Mobile IP Clinic Tahun 2023, bertajuk “KI Manjayo Mengukir Senyum Wujudkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Mobile Intellectual Property Clinic di Bumi Tadulako”, bertempat di Sriti Convention Hall, jalan Durian, kota Palu. Rabu (14/6/2023).

Bacaan Lainnya

Dirjen KemenkumHAM RI, ikut pula melihat sejumlah stand pameran pelaku usaha ekonomi kreatif yang diselenggarakan Kanwil KemenkumHAM Sulteng.

Dalam paparannya, Mien Usihen mengatakan, momen pelaksanaan Mobile IP Clinic Tahun 2023 yang dilaksanakan di Sulawesi Tengah, kota Palu, merupakan bagian dari upaya mendorong pelaku UMKM untuk bisa menyadari betapa begitu pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual ekonomi kreatif yang mereka miliki.

Pemerintah Daerah, kata dia, diharapkan terus ikut menyuarakan kepada ekonomi kreatif, agar paling tidak di Sulawesi Tengah ini bisa memanfaatkan untuk dapat mendaftarkan kekayaan intelektual, hak cipta maupun merek yang mereka miliki.

“Kita berharap kegiatan ini tidak berhenti di dua hari ini saja. Pemerintah Daerah terus menyuarakan supaya paling tidak di Sulawesi Tengah ini, seluruh pelaku ekonomi kreatif bisa memanfaatkan momen ini untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Selain mendapatkan perlindungan, kemudian ada komersialisasi ikut didapatkan atau ada nilai tambah yang diperoleh bagi mereka yang mendaftarkan. Mari kita daftarkan hak cipta, merek serta kekayaan intelektual yang kita miliki. Baik itu secara komunal atau personal maupun komersial,” katanya menambahkan.

Dikatakannya, pasca pandemic covid-19 lalu, ekonomi kreatif dari pelaku UMKM begitu sangat meningkat. Hal ini diakuinya karena di masa pandemic, mereka justru berupaya untuk lebih kreatif, kreatifnya meningkat, inovasinya ikut meningkat.

“Kita mendorong itu bisa terus konsisten walaupun tidak pandemi lagi. Kreativitas, inovasi, itu terus dilakukan oleh masyarakat,” sebutnya.

Dijelaskan Dirjen Kementerian Hukum dan HAM RI, kegiatan Mobile IP Clinic Tahun 2023 yang diprakarsai Kanwil KemenkumHAM Sulteng di Sulawesi Tengah merupakan provinsi ke-12 digelar pada tahun ini. Sementara pada tahun 2022 lalu sudah pula dilakukan oleh provinsi di daerah lainnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *