PALU, FILESULAWESI.COM – Belum lama ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), merasa kesal dengan besarnya alokasi anggaran untuk penanganan kasus angka stunting yang tidak tepat sasaran atau tidak maksimal di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Disampaikan Jokowi, bahwa biaya atau alokasi anggaran untuk pembahasan rapat, perjalanan dinas, biaya menginap begitu besar dikeluarkan dalam anggaran stunting ketimbang bersentuhan langsung dengan sasaran penderita stunting di Indonesia.
Jokowi dalam keterangan resminya di sejumlah pemberitaan pula, telah menyebutkan dan menyindir beberapa instansi teknis yang tidak menggunakan anggaran stunting dengan tepat sasaran (lebih besar biaya rapat, perjalanan dinas, biaya menginap dibanding biaya penurunan angka stunting).
Menindaklanjuti sikap Jokowi terhadap keseriusan dalam penanganan dan penurunan angka stunting, Koordinator Program Manager Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Angka Stunting BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Try Nur Ekawati, mengatakan, setelah dibentuknya Satgas di seluruh wilayah di provinsi, termasuk Satgas di provinsi Sulawesi Tengah, dalam setiap pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah daerah dalam penanganan kasus penurunan angka stunting di Sulawesi Tengah, selalu ditekankan masalah stunting ini bukan habis disaat setelah pembahasan (rapat) tentang penurunan angka stunting selesai.
Akan tetapi lanjutnya, setelah rapat pembahasan, yang dibutuhkan keseriusan pemerintah daerah ialah bagaimana peruntukkan anggaran benar-benar diprioritaskan dalam penanganan stunting. Jelas arah penggunaan anggaran, yang harus kita perhatikan bukan rapat habis disini saja, tetapi setelah rapat ada eksionya siapa, data bayi siapa yang butuh bantuan, pastikan asupan gizinya, dan lain-lainnya,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Kemudian dia menambahkan, pengertian penderita stunting sesuai dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, anak yang masuk dalam kategori stunting adalah anak yang dengan standar berat badan yang telah ditentukan sesuai Standar Deviasi (Stunted), itu kurang dari -2 (min 2).
“Kurang -2 itu maksudnya, diukur, ditimbang, lalu masuk di aplikasi. Masuk di aplikasi di deviasi, setelah kader mengukur di lapangan, masuk ke aplikasi, aplikasi langsung muncul, di aplikasi itu apakah anak itu nanti masuk kategori stunting atau tidak. Pengukuran tinggi badan selalu sensitif kalau misalnya anak yang di bawah dua tahun, kalau pengukurannya tidak bagus kemungkinan kesahalannya besar, validasinya susah. Yang harus dipastikan alat yang digunakan itu harus terstandar. Kemudian yang mengukur sudah mengerti cara-cara pengukuran, tahu sesuai SOP. Ketiga, apakah yang mengukur ini sudah dilatih, jangan sampai yang mengukur ini tidak terlatih,” sebutnya.
Dijelaskanya lagi, BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah tidak memegang anggaran untuk penanganan stunting. Namun yang memiliki legalitas sepenuhnya dalam memperoleh bantuan anggaran penanganan stunting ialah Pemerintah Daerah di kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
“BKKBN tidak ada anggaran untuk stunting karena kita sifatnya vertikal langsung ke pusat. Kami hanya sifatnya Koordinasi, pengawasan, terhadap pelaksanaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut. Jadi, uang itu dari Kementerian Keuangan langsung di transfer ke kas daerah. Pemerintah daerahnya yang transfer ke masing-masing OPD terkait,” jelasnya.zal