PALU, FILESULAWESI.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan lima rekomendasi penting kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng setelah merampungkan pemeriksaan forensik digital terkait dugaan aktivitas judi online (judol) di lingkungan instansi tersebut.
BACA JUGA: Modus Penipuan Kembali Catut Nama Gubernur Sulteng Anwar Hafid
Laporan hasil investigasi telah diserahkan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Perhubungan Sulteng.
BACA JUGA: DPRD Kota Palu Minta Pemkot Kaji Ulang Larangan Parkir di Jalan Hasanuddin
Kepala DKIPS Sulteng, Wahyu Agus Pratama, mengatakan tim siber dari Bidang Persandian DKIPS telah melakukan pemeriksaan langsung di Kantor Dishub Sulteng pada 3 hingga 4 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap sekitar 12 unit komputer, termasuk dua perangkat yang berada di ruang Command Center yang sebelumnya menjadi sorotan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perangkat komputer di beberapa bidang lainnya.
Selain itu, tim turut menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) guna memastikan aktivitas yang terjadi di lokasi pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan ini sudah kami tuangkan dalam berita acara. Kami juga sudah menyurati Dinas Perhubungan terkait tindak lanjutnya. Tembusan surat dan berita acara ini juga kami sampaikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Inspektorat (APIP), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujar Wahyu saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, DKIPS Sulteng mengeluarkan lima rekomendasi yang harus menjadi perhatian Dinas Perhubungan Sulteng.
Rekomendasi pertama yakni melakukan pengawasan dan audit berkala terhadap penggunaan perangkat teknologi informasi di lingkungan kerja guna mencegah penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah.
Kedua, meningkatkan sosialisasi kepada seluruh pegawai mengenai penggunaan fasilitas teknologi informasi secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Ketiga, memastikan sistem penyaringan (filtering) dan pemblokiran konten negatif pada jaringan internet pemerintah daerah tetap berjalan secara optimal.
Keempat, mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyimpan, mengunduh, maupun menyebarluaskan materi yang berkaitan dengan perjudian online ataupun konten lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Sementara rekomendasi kelima adalah membuka peluang dilakukannya pemeriksaan lanjutan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan.
Wahyu menegaskan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut kini menjadi kewenangan APIP, BKD, dan Dinas Perhubungan Sulteng.
“Nanti sisa tim dari APIP bagaimana dengan BKD yang akan menindaklanjuti, termasuk dengan OPD yang dituju yaitu Dinas Perhubungan,” pungkasnya.







