KPU Kota Palu Tetapkan DPT Pemilu 2024 dengan Jumlah 271.124

Komisioner KPU Kota Palu Idrus, dalam sesi konferensi pers bersama awak media. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com
Iklan KPU Sulteng
Iklan KPU Sulteng

PALU, FILESULAWESI.COM – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 194 Tahun 2023 ditetapkan tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.

Penetapan ini melalui hasil Rapat Pleno dengan menghadirkan seluruh Partai Politik (Parpol), Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK), Bawaslu Kota Palu, KPU Kota Palu, serta seluruh Stakeholder di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kota Palu Idrus, dalam sesi konferensi pers bersama awak media, mengatakan, hari ini tepat pada tanggal 21 Juni 2023, KPU Kota Palu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palu untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang yakni sebanyak 271.124 jiwa.

“Hari ini ditetapkan dari 46 kelurahan, 8 kecamatan sebanyak 1.072 TPS, TPS regular 1.067 dan 5 TPS lokasi khusus. Pemilih laki-laki sebanyak 132.851 sementara pemilih perempuan 138.273. Total DPT kita untuk pemilu 2024 di kota Palu 271.124, lebih banyak pemilih perempuan,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Setelah kita tetapkan, kita distribusikan di semua tingkatan. Partai politik di tingkat kecamatan dia akan di distribusikan oleh PPK kita, partai politik tingkat Palu akan didistribusikan oleh KPU Kota Palu,” katanya menambahkan.

Kemudian dia menambahkan, apabila ada stakeholder atau instansi yang membutuhkan data tersebut, bisa menyurat secara resmi ke KPU Kota Palu untuk diberikan PDF nya.

“Dengan catatan, satu lembaga satu saja yang menerima, tidak secara individual dan kami akan mendokumentasikan,” sebutnya.

Selanjutnya, jelasnya, setelah ini juga berjalan proses yang disebut Daftar Pemilih Tambahan mulai tanggal 22 Juni-7 Februari 2024.

“Kita mulai lagi menata Pemilih pindahan atau dalam singkatannya DPT-B. Begitu juga kalau ada pemilih yang ternyata masuk kategori pemilih ber KTP elektronik, tetapi baru mengurus KTP Palu nya, artinya itu masuk dalam kategori pemilih DPT-B ataupun menjadi pemilih khusus. Tetapi untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), dalam Keputusan Nomor 27 Tahun 2023, belum diatur, yang diatur hanya DPT-B,” tutupnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *