Klaim Warga Atas Lahan Pembangunan Huntap Tondo II Belum Temukan Solusi

Lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) II di kelurahan Tondo, pekerja masih menyelesaikan tahapan pekerjaan proyek. Kamis (15/6/2023). FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pembahasan dalam rapat dengar pendapat di Kanwil BPN Sulteng beberapa waktu lalu, yang membahas soal adanya klaim warga atas kepemilikan lahan diatas pembangunan Huntap Tondo II, belum menemukan titik temu atau solusi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu Achmad Arwien Afries, di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Arwien mengatakan kepada awak media ini, Pemerintah Kota Palu sebelumnya mendapat undangan pertemuan dengan Kanwil BPN Sulteng dua Minggu lalu, dengan pembahasan mendengar pendapat atau penjelasan atas adanya klaim warga di atas lahan pembangunan huntap.

Namun, dalam pertemuan yang tidak menghadirkan warga yang mengklaim, Kanwil BPN Sulteng sendiri belum mengambil keputusan atas solusi dari masalah tersebut.

“Karena kanwil ini kanwil baru, jadi kami dipanggil ini hanya ingin mendengar dengan tidak menghadirkan warga yang mengklaim. Kanwil ini masih mau pelajari masalahnya, mendengar apa pokok-pokok masalahnya. Setelah mendengar, Kanwil belum memberikan keputusan atau win-win solusi,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Hasil dari rapat dua Minggu lalu, menunggu undangan lanjutan dari kanwil BPN Sulteng terkait dengan keputusan dari BPN Sulteng (belum tahu jadwal nya),” katanya menambahkan.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Palu dalam hal permasalahan adanya klaim warga atas kepemilikan lahan, sepenuhnya memang yang memberi keputusan adalah negara yang direpresentasikan ke Kanwil BPN Sulteng selaku pemilik lahan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Palu hanya sebatas diberi kewenangan dalam hal pengelolaan atas lahan yang dibangun kan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di kelurahan Tondo atau Huntap Tondo II.

“Jadi, masalah keputusan nya itu di Kanwil,” sebutnya.

“Sebelum ini sudah jelas bahwa yang diserahkan lahan Huntap ini kan Clear and Clean, tidak ada masalah lagi. Lalu yang kita anggap lahan ini clean and clear, kemudian ada warga yang menuntut. Sekarang kita mau buktikan keabsahan dari kepemilikan yang menuntut itu, itu bukan dari pihak pemerintah kota yang menentukan. Tetapi dari BPN, dalam hal ini Kakan BPN Kota Palu dan Kakanwil BPN Sulteng. Kewenangan sudah ada kepada wali kota Palu dalam hal pengelolaan lahan untuk pembangunan Huntap dari Kementerian ATR/BPN. Sekarang saya mau tanya, disitu ada kepemilikan apa itu sertifikat, atau lainnya, yang bisa menentukan sah atau tidak sahnya kepemilikan itu siapa, BPN. Logikanya begini, ada orang yang jual hp, saya beli, lalu ada yang bilang, itu hp ku, tentunya untuk menyelesaikan masalah ini, kita minta yang selesai kan adalah yang kasih hp awal itu. Begitu juga dengan pemerintah kota, kita dikasih tanah, tiba-tiba ada yang klaim, masa kita yang urus, yang kasih kan Kanwil BPN, negara representasinya Kanwil BPN Sulteng yang harus selesaikan,” ungkap dia.

Olehnya, tegasnya, sebaiknya memang permasalahan ini segera diselesaikan agar hak-hak warga penyintas untuk segera menempati Huntap segera terealisasi secepatnya.

“Yang saya ketahui hanya 4 warga saja yang klaim. Harus diselesaikan masalah ini, apakah solusinya kepemilikan mereka dianggap tidak Sah atau apapun itu keputusan, itu nanti dari Kanwil BPN Sulteng,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *