Mal Pelayanan Publik Buka Layanan di Pasar Bambaru Palu

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien, ST, MT
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien, ST, MT. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan sejak awal tahun 2025 ini telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu, yang berlokasi di lantai satu pasar Bambaru Palu Barat.

BACA JUGA: PPDI MP Dukung Mendes Yandri Hormati Keputusan MK dan Tetap Fokus Bangun Desa

Bacaan Lainnya
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

MPP tersebut sebagai bagian dari upaya Pemkot Palu untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien, ST, MT, kepada awak media, Jumat (28/2/2025).

BACA JUGA: Irmayanti Pettalolo: Ekonomi Inklusif Bantu Kesejahteraan Ekonomi Warga

Dijelaskan Achmad Arwien, bahwa keberadaan MPP sebagai upaya peningkatan pelayanan dari Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu seperti pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.

Serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung, untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan, semuanya bisa diurus di Mal Pelayanan Publik.

Bahkan kata Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, bahwa secara khusus ditempatkan staf yang melayani langsung agar warga Kota Palu mudah mendapatkan pelayanan langsung.

Di MPP itu juga terdapat bidang pelayanan seperti dari Dukcapil Kota Palu, DPMPTSP, Kejari dan sejumlah akses pelayanan lainnya.

Sebutnya lagi, MPP merupakan integrasi layanan publik dari berbagai instansi. Seperti pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan swasta, di satu tempat.

Prinsip yang dianut dalam MPP adalah Keterpaduan, Berdayaguna, Koordinasi, Akuntabilitas, Aksebilitas, Kenyamanan.

Sebagai tambahan katanya, penyelenggaraan MPP adalah seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan yang mudah dilihat.

Jadi, warga yang ingin cepat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah bisa memanfaatkan MPP tersebut. Jadi, tidak lagi semuanya berurusan ke kantor Penataan Ruang dan Pertanahan yang berada di area kantor Walikota Palu namun juga bisa ke MPP.(***)

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *