Tata Kota Palu, Penertiban Reklame Tak Berizin Terus Digalakkan

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dalam rangka pembangunan infrastruktur perkotaan di wilayah kota Palu, dilaksanakan penertiban reklame tak berizin di sejumlah titik di wilayah Kota Palu.

Penertiban ini sebagai upaya Pemerintah Kota Palu untuk kepentingan umum dan pembangunan infrastruktur di kota Palu dan juga sebagai upaya untuk penataan dan keindahan kota Palu.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Gambaran ini disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries, Jumat 21-07-2023.

Ia mengatakan, bahwa hal ini merupakan program Wali Kota Palu dalam menata wajah kota Palu sebagai ibu kota provinsi Sulawesi Tengah.

Sebutnya, Reklame yang ditertibkan karena lokasi reklame belum memiliki izin dan berada pada lokasi yang di larang. Hal ini, berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Adapun lokasi yang di larang berdasarkan aturan ini yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung. Taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan dan sebagai upaya untuk penataan dan pembangunan infrastruktur di wilayah Perkotaan.

Bagi pemilik reklame katanya, silahkan saja datang ke kantor untuk mengambil kembali reklame yang sudah dicabut tersebut.

Penertiban reklame ini dilaksanakan oleh Pemkot Palu yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Reklame.

Hal senada juga disampaikan Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Palu, Aris, S.T, bahwa penertiban reklame disejumlah ruas jalan dalam kota Palu sebagai upaya untuk pembangunan infrastruktur perkotaan berupa pedestrian dan saluran drainase di wilayah Kota Palu.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *