Kadishub Sulteng Ajak Penyedia Angkutan Barang Umum Lengkapi Kepemilikan Izin Usaha

Kadishub Sulteng Sumarno. FOTO : IST
Iklan KPU Sulteng
Iklan KPU Sulteng

FILESULAWESI.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, memberikan himbauan kepada para pelaku usaha angkutan barang umum agar segera mengurus izin penyelenggaraan angkutan barang umumnya. Selasa, (18/7/2023).

Himbauan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan Angkutan Barang Umum, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583 / 273 / DISHUB Tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.

Sumarno menyampaikan syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha angkutan barang umum adalah harus bernaung ke badan hukum karena pada dasarnya semua jenis usaha termasuk usaha angkutan barang umum harus memiliki izin.

“Syaratnya harus berbadan hukum, badan hukum itu kan ada PT, BUMN atau BUMD, koperasi. itu syarat utamanya adapun syarat berikutnya nanti ada NPWP, ada NIB, ada KLBI dan lain-lain,” Kata Sumarno

Ia menjelaskan, masalah yang sering dijumpai yaitu kebanyakan para pemilik angkutan barang tidak memiliki badan hukum karena masih menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri sehingga merasa kesulitan untuk harus membuat badan hukum seperti PT

Lebih lanjut, ia mengatakan Dishub Provinsi Sulteng sudah melakukan sosialisasi ke Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dan hingga hari ini tercatat ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang sudah terdaftar memiliki badan hukum.

“Dengan adanya sosialisasi ini tentu kita berharap mereka akan merespon mengurus badan usahanya mengurus izinnya dan mengurus yang lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku supaya ini tertib lah,” Ucap Sumarno.(***)

Sumber : Kominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng
Narahubung : Nyoman (081243544308)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *