Trisno Yunianto: Sanksi Berlaku 1 Oktober 2023, Pelaku Usaha Wajib Ikut Aturan Main

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

Sediakan Ruang Parkir, Jika Tidak, Sanksi Administrasi Menanti Hingga Izin Usaha Dicabut

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengharapkan serta menghimbau seluruh pelaku usaha di kota Palu (tanpa terkecuali), untuk taat dan ikuti aturan main dengan menyediakan ruang parkir bagi pengguna kendaraan di tempat usahanya.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Tentunya jika pelaku usaha tidak menyediakan ruang parkir, akibatnya akan ada ancaman sanksi administrasi denda 5 juta rupiah bagi setiap pelaku usaha, hingga kepada penyegelan atau pencabutan izin usaha.

Hal ini diuraikan dan dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palu Trisno Yunianto, kepada awak media, saat ditemui langsung di ruangannya, Rabu (2/8/2023) pagi.

Menurut Trisno Yunianto, telah terbit Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam Perda tersebut, memuat beberapa poin terkait dengan pelaku usaha, penggunaan bahu jalan, serta keberadaan Juru Parkir (Jukir) yang diakui oleh pemerintah kota Palu.

“Pasal 19 A dijelaskan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan ruang parkir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha wajib melarang atau memberitahukan kepada konsumen atau pelanggan untuk parkir mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak parkir di bahu jalan yang disampaikan kepada pelanggan atau pengguna jalan. Jika melanggar ketentuan itu, maka ancamannya ialah denda administrasi 5 juta rupiah, penyegelan tempat usaha hingga pada pencabutan izin usaha,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Ini pula sambung Trisno Yunianto, berlaku pula kepada Juru Parkir (Jukir) yang ilegal yang tidak mengikuti aturan dari peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

“Juru Parkir liar itu akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan 15 hari dan denda 2.500.000. sedangkan terhadap masyarakat yang parkir tidak sesuai tempat yang ditentukan atau parkir menyalahi dari peraturan yang telah ditetapkan, maka mereka akan diberikan denda administrasi (untuk roda dua 500.000 dan roda empat 2.500.000). Hal ini termuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023. Waspada Jukir liar, kriterianya tidak menggunakan rompi khusus Dishub, tidak memberikan karcis, tidak menggunakan tanda pengenal. Bagi masyarakat, untuk tidak membayar retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis. Warga pun bisa melaporkannya ke Dishub Palu melalui nomor kontak 0822 6123 2235,” ungkap Trisno Yunianto.

Kemudian dikatakannya, sekaitan dengan pelaku usaha, pihaknya dalam waktu tidak lama bakal melakukan pendataan kembali ke seluruh pelaku usaha (kecil, menengah dan besar), di seluruh titik-titik potensial (khususnya di jalan-jalan besar di kota Palu.

Setelah melakukan pendataan selama satu minggu, lalu bagi pelaku usaha yang tidak miliki satuan ruang parkir atau tempat parkir, Dishub Kota Palu beri teguran tertulis seraya mengajak pelaku usaha bangun kerjasama melalui perjanjian kerjasama (PKS), dalam upaya nantinya menentukan lokasi-lokasi yang boleh dijadikan sebagai tempat ruang parkir.

“Pemberlakukan sanksi mulai 1 Oktober 2023. Jadi, bulan Agustus, September, kita melakukan edukasi dan sosialisasi. Kami rasa cukup untuk mensosialisasikan hal tersebut sehingga penerapan sanksi mulai efektif awal bulan Oktober 2023, tahun ini,” katanya.

“Mereka (pelaku usaha) hidup di kota Palu, berusaha disini, lalu seenakanya makai bahu jalan, lalu tidak mau berkontribusi kepada pemerintah, ini yang akan kita tindaki dengan tegas baik pelaku usaha maupun Jukir liar,” katanya menambahkan.

Upaya ini harap Trisno, salah satu bentuk dalam menata keberadaan pelaku usaha di kota Palu agar tertata lebih baik, dan yang terpenting ialah bagaimana kepedulian masyarakat kota Palu untuk bisa membantu pemerintah dalam menaikkan sumber penghasilan daerah kota Palu.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *