PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kota Palu mengkritisi kinerja dari Pemerintah Kota Palu yang tidak serius menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kritik ini disampaikan Joppie Alvi Kekung, dalam penyampaian Fraksi atas hasil penyampaian dari Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan Agenda Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palu. Senin (7/8/2023).
“Saya mengkritik Pemerintah Kota Palu. Kalau dilihat, kehadiran OPD terkait pada saat ini sangat minim yang diharapkan. Sementara Perda yang akan dibahas merupakan sentral dari penerimaan APBD. Bagaimana Perda ini akan maksimal. Saya menilai Pemkot Palu tidak serius dalam membahas Perda ini,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Berdasarkan study banding di daerah lain, katanya menambahkan, jika digelar rapat serupa, minimal dihadiri Wakil Wali Kota atau Sekertaris Kota.
Sebagaimana contohnya yakni pembahasan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan disebutkan bahwa realisasi semester 1 APBD tahun berjalan dan berproses 6 bulan kedepan, harus diserahkan kepada DPRD Palu paling lambat akhir bulan Juli 2023, namun hingga saat ini DPRD belum menerima.
“Sementara itu merupakan barometer dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan APBD Tahun 2024.
“Dikhawatirkan Perda tersebut hanya habis di pembahasan dan hitam di atas putih saja, akan tetapi minim realisasi,” bebernya.
Menanggapi tanggapan dari Fraksi DPRD, Ketua DPRD Kota Palu, Armin, selaku pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan, bahwa pihak sekertaris DPRD telah mengirimkan undangan. Namun karena sesuatu dan lain hal, pihak OPD terkait maupun Pimpinan Daerah belum sempat hadir.zal