Penutupan Masa Sidang Caturwulan II DPRD Palu Hasilkan 3 Produk Hukum Daerah

Ketua DPRD Kota Palu Armin menyerahkan dokumen berita acara agenda pembahasan Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun 2023. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama ialah Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2023, di Ruang Utama Rapat Paripurna DPRD, Jumat (18/8/2023).

Rapat Paripurna DPRD Kota Palu sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Armin, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Mohammad Rizal (mewakili Wali Kota Palu) dihadiri Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kota Palu, serta sejumlah OPD Pemkot Palu dan instansi lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Palu Armin, dalam sambutannya mengatakan, pimpinan rapat dalam kesempatan ini menyampaikan dalam forum yang terhormat DPRD kota Palu telah berhasil menyelesaikan dan menyetujui secara bersama dengan Wali Kota Palu beberapa produk hukum daerah dalam bentuk peraturan seperti Peraturan Daerah serta pula Produk Hukum Daerah di DPRD sendiri dalam bentuk penetapan sebagai amanat yang diberikan oleh ketentuan peraturan Perundang-Undangan untuk mengambil keputusan.

“Yang meliputi Perda sebanyak 3 buah, Keputusan Dewan Sebanyak 8 buah, dan keputusan pimpinan sebanyak 6 buah,’ urainya kepada FileSulawesi.com, Jumat (18/8/2023).

Adapun rincian produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Wali Kota Palu dengan DPRD kota Palu dalam Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2023 yakni sebagai berikut:

1.Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat;

3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2043.

“Adapun uraian secara rinci dalam jumlah produk hukum daerah khususnya dalam bentuk penetapan seperti Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD, pada agenda Paripurna ini nantinya akan diserahkan kepada saudara Wali Kota Palu melalui pejabat yang di tunjuk serta mewakili untuk dilaksanakan maupun di tindak lanjuti dalam masa persidangan selanjutnya,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *