PALU, FILESULAWESI.COM – Setelah menyelesaikan tahapan Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan Agenda Penutupan Masa Persidang Caturwulan II, Ketua DPRD Kota Palu kembali memimpin Rapat Paripurna dengan Agenda pembahasan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2023. Di ruang utama Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Jumat (18/8/2023).
Rapat Paripurna sendiri disaksikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Mohammad Rizal (mewakili Wali Kota Palu), dihadiri oleh Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kota Palu, OPD teknis Pemkot Palu serta pejabat dari instansi lainnya.
Ketua DPRD Kota Palu Armin, dalam sambutannya menyampaikan, setelah agenda Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II (dua) Tahun Sidang 2023 telah kita lewati secara bersama-sama, sesuai undangan yang telah disampaikan secara resmi DPRD Kota Palu kepada para hadirin sekalian. Maka agenda rapat paripurna kini ialah Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III (tiga) Tahun Sidang 2023.
Sebagaimana yang diatur dalam mekansme tata tertib DPRD kota Palu, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III (tiga) tahun sidang 2023 merupakan pintu masuk atau dasar bagi lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti DPRD Kota Palu dalam melaksanakan berbagai aktivitas jenis rapat-rapat dalam 1 (satu) masa persidangan dengan memuat dan mendeskripsikan segala jenis rapat yang pada tentunya membutuhkan konsentrasi waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
Tentunya hal tersebut disebabkan tantangan, kesulitan, rentang waktu maupun peraturan perundang-undangan melandasinya yang tiap masa persidangan mempunyai karakteristik dan prinsip kontektusal masing-masing dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada masa persidangan ini, selaku pimpinan rapat mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD kota Palu, kami menitipkan harapan kepada semua unsur pemangku kepentingan pemerintah daerah dan lebih khususnya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, kiranya menciptakan rasa menumbuhkembangkan kembali semangat bekerja secara maksimal untuk masyarakat banyak dalam upaya menyelesaikan beragam problematika urusan pemerintahan maupun urusan masyarakat yang belum terselesaikan pada masa persidangan caturwulan ii (dua) tahun sidang 2023,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Tentunya semangat ini tidak hanya terpatri pada satu individu Pimpinan maupun Anggota DPRD kota Palu saja namun semangat tersebut di tularkan kepada yang lainnya karena pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD bersifat kolektivitas dan kolegial secara kelembagaan dari aspek mematuhi segala aktivitas dan tindakan selalu di landasi oleh peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk kedepankan demi melaksanakan setiap bait demi bait sumpah atau janji jabatan yang di ucapkan dalam rapat paripurna sebagai pelaksanaan awal masa jabatan maupun lebih utama pemberian pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang memilih,” katanya menambahkan.zal