BPN Sulteng: Pemilik Klaim Lahan Di Huntap Tondo 2 Akui Tidak Miliki Legalitas Hukum

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kanwil BPN Sulteng Firman. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah tegas menyatakan, kalau seluruh warga (pemilik) yang mengklaim miliki lahan diatas lahan pembangunan Huntap Tondo 2, kelurahan Tondo, kota Palu, tidak memiliki alas hak hukum yang jelas, tidak diakui oleh Negara dan itu diakui oleh pemilik klaim lahan juga.

Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kanwil BPN Sulteng Firman, kepada awak media, saat ditemui di ruangannya, Jumat (18/8/2023) pagi.

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Firman menjelaskan, semua lahan-lahan untuk pembangunan Huntap (termasuk lahan Huntap Tondo 2), sudah di serahkan ke Pemkot Palu yang mengatur untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan Huntap.

“Adanya klaim lahan dari masyarakat bahwa dia menguasai tanah di huntap Tondo 2, kami mediasi dengan kanwil BPN Sulteng baru, hasil keputusannya mereka akui bahwa alas hak yang mereka pegang itu cacat hukum (SKPT) atau tidak diakui oleh Negara,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Mereka semua ajukan alas haknya, alas haknya mereka semua SKPT diterbitkan pada saat HGB masih aktif. HGB masih aktif keluar SKPT itu tidak sah, tidak boleh ada SKPT diatas hak HGB. Yang keliru ialah pihak yang berwenang yang mengeluarkan SKPT kecamatan, itu tidak bisa dikeluarkan diatas tanah yang masih berlaku masih aktif atau yang sudah berakhir masa aktifnya. Kalau tanah sudah berakhir masa aktifnya (HGB), semuanya kembali ke Negara, Negara disini ialah BPN. SKPT mereka tidak ada rekomendasi dari BPN Pusat. Mereka perlihatkan juga bukti dengan peta, sementara peta yang mereka pegang semuanya cacat alas hukumnya karena tanpa ada symbol atau keterangan yang memuat di dalam peta tadi. Bukti Peta yang mereka pegang isinya kosong yang diterbitkan oleh salah satu oknum pejabat yang ada di BPN Kota Palu. Mereka (pemilik) klaim juga sudah akui Peta yang mereka pegang tidak memiliki dasar hukum jelas,” katanya menambahkan.

Artinya jelas Firman, bahwa permasalahan saat ini, permasalahan klaim-klaim lahan di atas lahan pembangunan Huntap Tondo 2 sudah clear and clean dari permasalahan klaim warga.

“Kita sudah serahkan kepada pemkot Palu untuk menyelesaikan pekerjaan disana karena soal klaim sudah final tidak ada lagi masalah,” sebutnya.

Hanya saja, ungkap Firman, setelah dimediasi Kanwil BPN Sulteng, Pemkot Palu melalui Asisten II dr. Husaema beberapa waktu lalu, pemilik lahan meminta kepada pemerintah kota Palu untuk mencarikan solusi alternatif terhadap lahan pengganti.

Asisten II ketika itu memberikan solusi untuk mencarikan lahan pengganti namun tidak berada di lokasi lahan yang ada dalam proses pengerjaan pembangunan Huntap 2.

“Mereka ini dari hanya 5 orang yang sebelumnya mengklaim kini bertambah jumlahnya menjadi 13 orang. Tinggal Pemkot Palu yang mencarikan solusinya, namun bukan ambil lahan di lokasi pembangunan yah,” katanya.

“Jika ada warga melakukan provokasi di lahan Huntap Tondo 2, silahkan pihak keamanan langsung bertindak untuk mengamankan. Hal ini ditindaklanjuti dari hasil kita sudah rapat kemarin, ada Danramil, Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya,” tegasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *