PALU, FILESULAWESI.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, seakan diduga lepas tanggung jawab terhadap menyelesaikan kisruh atau polemik lahan di Hunian Tetap (Huntap) I kelurahan Tondo, saat ini.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Komitmen dan Dukung Visi Sekolah Rakyat Presiden Prabowo
Hal ini tergambar dari saling lempar kuasa dari pihak Kanwil BPN Sulteng dalam memberikan keterangan resmi kepada awak media ini.
Awalnya sebelum ada pihak dari Kanwil BPN Sulteng memberikan keterangan resmi yang hanya dikuasakan kepada staf pegawai Bidang 5 Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Wahyu Saputro, Jumat (2/5/2025) pagi, awak media ini melakukan upaya meminta keterangan resmi sejak dari hari Selasa (29/4/2025) pagi, kepada Kepala Kanwil BPN Sulteng Muh Tansri atau pejabat setingkat Kabid yang menangani kisruh Huntap I Tondo.
BACA JUGA: Dua Periode Jabat Gubernur Sulteng Beri Penjelasan Soal Kisruh Lahan Huntap I Tondo
Hari Selasa ketika itu, awak media bertemu dengan Kepala Bidang 4 Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sulteng, Firman S Laoh.
Setelah awak media menyampaikan kedatangan dan memintai keterangan resmi sekaitan dengan permasalahan yang belum tuntas di Huntap I Tondo, karena diduga ada lagi warga yang mengklaim kepemilikan sertifikat, lantas kemudian jawaban dari Firman ketika itu, wilayah itu bukan tupoksinya dalam menangani kasus tersebut.
“Ini ada di wilayah penanganan Kabid 5, silahkan dinda bertemu langsung dengan Kepala Bidang 5 yang mengetahui dan mengikuti perkara tersebut,” ungkap Firman kepada Filesulawesi.com, sambil mengarahkan untuk menemui Kepala Bidang pada hari yang sama pula, Selasa (29/4/2025) pagi.
Setelah beranjak dari ruangan Kabid 4, awak media mendatangi ruang lobi untuk menyampaikan kepada pegawai yang berjaga, agar bisa dihubungkan bertemu langsung dengan Kepala Kantor atau Kepala Bidang 5 Nur Sholikin, sebagaimana yang diarahkan oleh Kepala Bidang 4.
Selang beberapa waktu, staf dari Bidang 5 atas nama Indri menemui awak media, dengan memberikan alasan bahwa Kepala Bidang 5 atas nama Nur Sholikin, belum bisa menerima tamu karena ada mengikuti rapat via zoom.
“Kepala Bidang belum bisa ditemui, nanti bisa ditemui hari Jumat. Silahkan hari Jumat tanggal 2 Mei 2025, datang lagi,” pesan Indri, sebagaimana menyampaikan pesan dari Kepala Bidang 5.
Tepat hari Jumat pagi tanggal 2 Mei 2025, setiba di Kantor Wilayah BPN Sulteng, yang menemui awak media bukan Kepala Bidang 5 yang menjelaskan perkara soal kisruh kepemilikan sertifikat di lokasi lahan Huntap I Tondo.
Melainkan, ia hanya mewakilkan kepada salah seorang stafnya bernama Wahyu Saputro, yang memiliki keterbatasan atau wewenang dalam menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media.
Hal ini terbukti, bahwa Wahyu Saputra dalam keterangannya menyampaikan bahwa ia tidak bisa menjawab yang bukan merupakan wewenangnya untuk menjawab (soal polemik di Huntap I Tondo saat ini).
“Kalau saya tidak masuk disitu, kita batasi saja tupoksi, nanti salah over load kewenangan saya menjelaskan,” tegasnya kepada awak media ini.
Diketahui, Wahyu Saputro hanya menjelaskan secara umum sekaitan dengan perkara Nomor 33 yang di proses di Pengadilan Negeri tahun 2023 lalu. Dimana ada gugatan Drs Mustakim CS (klaim milik sertifikat dilahan Huntap I Tondo), namun putusan Pengadilan Negeri adalah NO.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Drs Longki Djanggola, kepada awak media ini menyampaikan bahwa perkara lahan di Huntap I Tondo merupakan eks HGB dan HGU.
“Dan yang saya tahu bahwa tanah-tanah di Huntap 1 Tondo dulu semua eks HGB dan HGU. Silahkan ditanya ke Kanwil Pertanahan provinsi dan BPN Kota Palu,” ungkap Longki Djanggola, yang kini jabat Anggota DPR RI dari Komisi II.zal