PALU, FILESULAWESI.COM – Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) kawasan di kelurahan Duyu sebanyak 230 Kepala keluarga (KK) awal tahun 2022 lalu.
Huntap Kawasan di kelurahan Duyu sendiri memang menjadi program utama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sebagai upaya untuk mengakomodir warga penyintas (korban bencana) untuk memperoleh Huntap, setelah dilanda bencana alam gempa dan Likuifaksi yang melanda kota Palu, 28 September 2018 silam.
Setelah setahun ditinggali oleh warga penerima Huntap, ironisnya baru 90 KK yang dibagikan sertifikat Huntap oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, pada bulan Juli 2023 lalu.
Sisanya, sebanyak 140 KK belum diberikan sertifikat Huntap dengan berbagai alasan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut penjelasan dari BPBD Kota Palu.
Kepala Bidang Rehabiltasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palu Moh. Issa Sunusi, kepada awak media ini menjelaskan, dari 230 KK penghuni Huntap kawasan di kelurahan Duyu, baru sebanyak 90 KK yang diberikan sertifikat Huntap.
“Sisanya, ada sekitar 140 KK belum kita bagikan sertifikat Huntap karena berkaitan dengan permasalahan alas hak (sertifikat) sebelumnya yang dimiliki, sebagai syarat penerima Huntap,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“140 KK ini sertifikatnya masih saya tahan sampai sekarang. Padahal mereka sudah huni satu tahun lalu, sudah dibuatkan berita acara tinggal di Huntap, tetapi kalau pemalsuan data siapa yang bertanggung jawab. Kalau memang benar mereka melakukan pemalsuan data, saya akan keluarkan dari Huntap. Meskipun sementara waktu mereka masih bisa tinggal di Huntap Duyu,” katanya menambahkan.
Kemudian, Issa mengajak kepada warga yang tinggal di Huntap Duyu (belum terima sertifikat Huntap), segera untuk menyelesaikan seluruh persyaratan kepemilikan dan menyerahkannya ke BPBD Kota Palu, yakni bukti kepemilikan alas hak sebelumnya (sertifikat).
“Ini yang kedua kalinya saya beri kesempatan kepada warga penerima Huntap untuk menyelesaikan persyaratan di BPBD. Kemarin hingga akhir Juli, sekarang saya beri waktu hingga akhir bulan Agustus. Kalau pun nanti sampai akhir Agustus ini tidak dilengkapi, saya akan undang mereka (warga) dan saya serahkan ke Bagian Hukum untuk memproses selanjutnya. Sekarang, baru 40 KK yang sudah melapor,” katanya.
Issa pun mengatakan, dari hasil monitoring oleh OPD teknis Pemerintah Kota Palu dilokasi Huntap Duyu beberapa waktu lalu, warga yang telah terima Huntap namun tidak memanfaatkannya alias tidak ditempati.
“Sudah layak terima kunci cuman tidak dimanfaatkan, tidak ditinggali. Ini hasil monitoring kami dengan Tiga OPD, Dinas Perumahan, PU dan Dinas Tata Ruang. Makanya saya tahan dulu Sertifikat, harus memperlihatkan dulu kepemilikan hak alas yang sah,” jelasnya.zal