PALU, FILESULAWESI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Parkir Kota Palu yang terdiri dari Petugas Dishub, TNI/Polri, mengambil alih perparkiran selama dua hari pelaksanaan HUT Kota Palu, yang berlangsung sejak dari tanggal 27-28 September 2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palu Trisno Yunianto, kepada awak media ini mengatakan, di area pelaksanaan HUT Kota Palu, tidak ada lagi parkir liar dari oknum-oknum yang melakukan pungutan liar kepada pengunjung, yang mendatangi pelaksanaan HUT Kota Palu selama dua hari pelaksanaan.
Menurutnya, untuk parkiran sendiri, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan, biaya parkir resmi untuk kendaraan roda dua yakni 2 ribu rupiah, sementara untuk biaya parkir kendaraan roda empat yakni 4 ribu rupiah.
“Tidak ada parkir liar, semunya langsung ditangani Satgas Parkir TNI/Polri, Dishub. Masuk ke area parkir, petugas kami itu wajib berikan karcis dan dijaga oleh Petugas dari Satgas parkir,” urainya kepada FileSulawesi.com, Selasa (26/9/2023) malam.
“Kemudian, diseputarannya tidak ada parkir liar. Jadi, kalau ada kita langsung tangkap orangnya. Karena parkir liar ini memungut keuntungan parkir 5 ribu rupiah-10 ribu rupiah. Tahun ini sudah tidak ada, semuanya sudah kita ambil alih. Hal ini agar diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat kota Palu,” katanya menambahkan.
Kemudian, jelas Trisno, kedepannya, karena ini merupakan langkah pertama mengambil alih kegiatan yang bersifat insidentil pada pelaksanaan HUT Kota Palu, tentunya, jika ada kegiatan-kegiatan yang insidentil nantinya, perpakiran langsung ditangani oleh Satgas Parkir.
“Ini kegiatan insidentil. Setiap kegiatan insidentil, akan diberlakukan seperti ini. Konserkah atau acara-acara tertentu itu langsung ditangani Satags Parkir. Jadi, tidak ada masyarakat, datang seenaknya langsung parkir, itu pasti parkir liar. Ini bukan hanya berlaku di lapangan Vatulemo saja, tetapi seluruh kota Palu. Kalau ada kegiatan insidentil, kita akan tangani, untuk pertama kalinya kita mulai dari HUT Kota Palu,” jelasnya.zal