PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries, ST, MT, menyampaikan tanggapannya terkait penataan reklame di kota Palu, di hadapan pimpinan sidang RDP DPRD Kota Palu, Selasa (3/10/2023).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palu sendiri, selain dihadiri OPD teknis Pemkot Palu, juga pula dihadiri oleh Pengurus Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Provinsi Sulawesi Tengah.
Diantaranya Ketua HPR Sulteng Gufran Ahmad, Pengusaha Reklame Sugianto Rerungan, serta pengurus HPR lainnya.
RDP DPRD Kota Palu dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Palu Ahmad Umayer, dengan dihadiri Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kota Palu.
Achmad Arwien Afries, kepada awak media ini mengatakan, cukup sulit untuk melakukan pemberhentian penebasan atau pembongkaran reklame yang di nilai melanggar dan merusak estetika kota Palu.
“Karena kalau kita berhenti menertibkan ini, maka akan muncul ribuan reklame yang tidak memiliki izin,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Dijelaskannya, dari 17 reklame yang ditertibkan beberapa waktu lalu, hanya satu reklame yang terbukti berizin. Pemilik reklame yang berizin tersebut juga sudah menyetujui penbongkaran, dengan membangun komunikasi yang baik kepada Pemkot Palu.
“Kalau tadi dijelaskan dari 17 reklame yang ditebas ada 12 berizin, setahu kami, hanya satu yang berizin dan penebasan juga dilakukan sepengetahuan dan persetujuan pemilik reklame,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dari ribuan reklame yang ada dan tersebar di beberapa titik di kota Palu, hanya 89 reklame yang diketahui memiliki izin.
“Kontribusi reklame hanya satu dari sekian banyak objek retribusi pajak yang bisa diambil. Sehingga, dinilai tidak terlalu menganggu potensi pendapatan daerah untuk memperbaiki dan menata estetika Kota Palu,” tutupnya.zal