Pengusaha Reklame Sugianto Rerungan, Berharap Pemkot Palu Bangun Koordinasi dalam Menata Reklame

Sugianto Rerungan, menyampaikan pendapatnya dalam RDP di DPRD Kota Palu, hari ini. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Pengurus Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) dan OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. bertempat di ruang utama DPRD Kota Palu, Selasa (3/10/2023).

Dari hasil gelar RDP tersebut, menghasilkan tiga rekomendasi, diantaranya ialah Pertama, Pemkot Palu harus melakukan revisi terhadap Perwali Nomor 17 Tahun 2023. Yang dinilai merugikan pengusaha reklame, yang selama ini berkontribusi dalam pendapatan pajak retribusi daerah. Kedua,  Pemkot Palu diminta untuk memberhentikan sementara penebasan atau pembongkaran reklame selama Perwali tersebut direvisi. Dan ketiga, menyediakan relokasi untuk pemindahan reklame yang dinilai merusak estetika kota Palu.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama PT. Republik Citra Media Sugianto Rerungan (pengusaha reklame), kepada awak media ini mengatakan, perlunya koordinasi yang terus dijalin baik dari Pemerintah Kota Palu maupun dengan pengusaha reklame.

Karena menurutnya, adanya Perwali Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame, banyak merugikan dari pihak pengusaha reklame di kota Palu.

“Memang kita harus saling berkoordinasi yang paling utama. Karena putusnya komunikasi dengan pemerintah kota Palu, terutama kita yang banyak dirugikan. Sehingga ketidakjelasan regulasi atas pemahaman dari Perwali yang diterbitkan itu, yang harus direvisi segera,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Muatan Perwali itu rata-rata membahas soal larangan. Kita juga menjadi salah satu acuan untuk direvisi, agar bisa menguntungkan kedua belak pihak. Baik pengusaha reklame maupun Pemkot Palu,” katanya menambahkan.

Kemudian, ungkap pengusaha reklame ini, dalam pembahasan revisi Perwali Nomor 17 Tahun 2022, sebaiknya pengurus Himpunan Pengusaha Reklame, ikut dilibatkan.

“HPR Sulteng dilibatkan dalam merumuskan poin-poin Perwali nya. Bukan dilibatkan pada saat Perwali tersebut sudah diterbitkan dan merugikan salah satu pihak,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *