PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu serentak tahun 2024. Bertempat di aula pertemuan kantor KPU Sulteng, Jumat (3/11/2023) siang.
Diketahui, Ketua KPU Sulteng Risvirenol, memimpin jalannya Rapat Pleno Penetapan dan Penyerahan Keputusan KPU, yang didampingi seluruh Komisioner KPU Sulteng.
Turut hadir pula Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas, Ketua dan Komisioner Bawaslu Sulteng, serta seluruh Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu.
Kepada awak media, Ketua KPU Sulteng Risvirenol, mengatakan, penetapan DCT merupakan kerja bersama Pimpinan Parpol yang aktif dalam melaksanakan tahapan DCT.
“Dari penetapan DCT ini, bisa memberi manfaat bagi bangsa dan negara di masa mendatang,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Kemudian ia menambahkan, Keputusan KPU Sulteng Tentang Penetapan DCT dalam Pemilu 2024 ini berisi 17 Partai Politik (Parpol), dengan jumlah calon sebanyak 810 orang.
“Terdiri dari 533 Calon laki-laki dan 277 Calon Perempuan,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo, ikut menyampaikan bahwa, di Sulawesi Tengah sendiri terdapat 7 Daerah Pemilihan (Dapil).
Selanjutnya, dijelaskannya, dari 17 Parpol peserta Pemilu, diketahui terdapat 6 Parpol yang mengajukan tidak secara penuh jumlah calonnya yaitu 55 calon.
“Partai Buruh: Laki-Laki 14 orang dan perempuan 8 orang. Partai Gelora: laki-laki 35 orang dan perempuan 17 orang. PBB: Laki-laki 27 orang dan perempuan 11 orang. PSI: laki-laki 16 orang dan perempuan 11 orang. PPP: laki-laki 28 orang dan perempuan 13 orang. Partai Ummat: laki-laki 14 orang dan perempuan 12 orang. Sementara untuk Partai Garuda, tidak mengajukan calon DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” sebutnya.
Ia mengatakan, setelah penetapan DCT ini, maka Parpol tidak bisa lagi melakukan penggantian calon. Termasuk jika ada calon yang meninggal dunia. Waktu mengganti calon yang meninggal dunia sudah diberikan 13 hari sebelum penetapan DCT.
“Batas waktu penggantian calon yang meninggal dibatasi pada 21 Oktober 2023,” urainya.
Namun kata Christian, jika terdapat ada calon yang meninggal dunia setelah penetapan DCT, maka calon bersangkutan hanya bisa dihapus dari DCT.
“Jika ada yang meninggal segera ajukan untuk penghapusan, paling lambat tanggal 5 Desember 2023. Karena akan dicocokkan dengan surat suara,” ungkap Christian.
Ia berharap, berkaitan dengan calon yang perlu melengkapi dokumen surat keterangan pemberhentian, maka hanya diberi waktu paling lambat tanggal 3 Desember 2023 mendatang.
“Jika hal itu tidak dimasukkan, maka calon bersangkutan tidak akan ditetapkan dalam DCT,” bebernya.
Sebelum menutup arahannya, ia pun meminta kepada seluruh Parpol pasca penetapan DCT, untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye.
“Jika hal ini tidak dipenuhi, maka akan dapat berimplikasi pembatalan peserta Pemilu,” jelasnya.zal