PALU, FILESULAWESI.COM – Wali Kota Palu diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Dr. Muhammad Rizal, menghadiri pertemuan bersama keluarga korban pelanggaran HAM tahun 1965/1966, di Sulawesi Tengah. Rabu (8/11/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pogombo, kantor Gubernur Sulawesi Tengah ini digelar oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertemuan tersebut dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat.
Kegiatan dihadiri sejumlah pihak, seperti Wakil Ketua II Tim Pemulihan Korban Pelanggaran HAM (PKPHAM) Prof. Makarim Wibisono, Wakil Ketua Lembaga PerlinDungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Pasaribu, Kepala Biro Hukum Drs. Adiman, Forkopimda, instansi vertikal dan OPD teknis.
Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin D. Yambas, menyatakan, bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung hasil-hasil rakor sebagai acuan dalam melaksanakan rekomendasi yang diberikan PKPHAM.
“Semoga terbangun sinergitas dan kesamaan persepsi dari berbagai pihak untuk menuangkan rekomendasi tersebut dengan pendekatan humanis dan berkepastian hukum,” ungkap Asisten Fahrudin.
Selain itu, diharapkan pula terjadi rekonsiliasi seiring dengan kompensasi yang diterima para korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.
“Semoga pengalaman masa lalu yang buruk ini dapat dijadikan pembelajaran berharga agar kita mawas diri dan mampu untuk mencegahnya agar tidak terulang lagi,” tandasnya.
Di Sulawesi Tengah sendiri, terdapat lebih kurang 146 penyintas dan 441 keluarga penyintas yang terdampak akibat pelanggaran HAM berat di masa lalu dan mereka saat ini tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Wakil Ketua II PKPHAM Prof. Makarim Wibisono, berharap, agar penyintas yang hadir secara langsung maupun virtual, dapat menyampaikan uneg-unegnya agar langsung direspon oleh para narasumber kementerian/lembaga, OPD, maupun tim PKPHAM.
“Sehingga semua bisa ketemu apa yang jadi permasalahan untuk diselesaikan dengan baik,” tuturnya.
Ia pun berharap, rekomendasi dari PKPHAM akan secepatnya dilaksanakan oleh pemerintah.
“Semoga sebelum peringatan hari HAM 10 Desember, kompensasi sudah diserahkan (pemerintah) kepada para korban,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Pasaribu, menegaskan, bahwa pemulihan hak-hak konstitusional yang dilakukan bukan hanya buat para penyintas 1965 tapi untuk keseluruhan penyintas dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini sejalan dengan penyampaian Prof. Makarim Wibisono, bahwa terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu yang mesti negara berikan kompensasi ke para penyintasnya.
“Tugas ini bisa dilaksanakan dengan baik jika kita berkolaborasi,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Dr. Muhammad Rizal, menyebut, sejak awal pemerintahan Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, SE bersama Wakil Wali Kota dr. Reny A. Lamadjido, Pemerintah Kota Palu terus mengawal kebijakan terkait korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Sudah diputuskan dan terus dikawal oleh Pemerintah Kota Palu, sampai dengan tahapan seperti ini,” kata asisten.
Asisten menyatakan, Pemerintah Kota Palu tetap berkomitmen melaksanakan apa yang menjadi keputusan bersama pada pertemuan kali ini.(***)