Wabup Sigi: Pelayanan Tidak Diberikan Kepada Pendatang Baru Tanpa Merubah Domisili

Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Perumahan permukiman penduduk bersubsidi yang dibangun oleh sejumlah developer, menyasar di wilayah kabupaten Sigi, mendatangkan warga pendatang baru dari beberapa wilayah yang ada di Sulawesi Tengah, termasuk bagi warga kota Palu.

Pendatang baru di wilayah kabupaten Sigi tersebut, tentunya menjadi sorotan bagi Wakil Bupati Sigi, sekaligus sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Samuel Yansen Pongi.

Kepada awak media ini, saat ditemui pada kegiatan makan malam bersama Ganjar Pranowo di sekretariat Tim Pemenangan Daerah (TPD), jalan Ponegoro, kota Palu, Senin (4/12/2023) malam, Dr. Samuel mengatakan beberapa poin penting bagi warga pendatang baru.

Ia mengatakan, kepada seluruh warga pendatang baru yang sudah menetap di Sigi, agar segera melakukan penggatian domisili.

“Agar nantinya diberi akses mendapatkan pelayanan dari pemerintah setempat,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Menurutnya, sejak masuknya developer ke wilayah Sigi, tidak bisa dipungkiri, jumlah pendatang baru yang masuk dan bermukim di wilayah kabupaten Sigi mulai bertambah.

“Banyak warga ditemukan yang tinggal di perumahan dan sudah menetap di Sigi, tapi tidak merubah domisilinya,” sebutnya

Tentunya kata dia, untuk mengatasi hal tersebut, selaku orang nomor dua di Sigi, rutin untuk mengingatkan kepada warga pendatang baru, segera mengganti domisili dimana mereka tinggal sekarang.

Hal ini sekaitan dengan aturan yang ada, jika ada warga yang sudah menetap kurang lebih satu tahun, maka warga tersebut sudah wajib untuk mengganti domisilinya.

“Jika mereka tidak melakukan perubahan domisili, konsekuensinya mereka tidak mendapatkan pelayanan dalam jenis apapun, di Sigi,” ungkap dr. Samuel, dengan membenarkan tanpa ada sanksi bagi yang tidak mengubah.

Olehnya ia menekankan dan menghimbau kembali, agar pendatang baru segera merubah domisili dalam rangka mempermudah pemberian akses pelayanan yang diberikan oleh pemerintah Sigi.

“Kami berharap, masyarakat patuhi aturan yang ada. Paling lama 1 tahun, jika memang berniat bermukim tetap di Sigi, segera ubah domisilinya,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *