PALU, FILESULAWESI.COM – Aktivis Reformasi 98 Andi Ridwan Bataraguru, menanggapi gencarnya pemberitaan di beberapa media lokal yang melibatkan Mansur Latakka terkait dengan Ilegal Mining atau Penambang Emas Tanpa Berizin (PETI).
Andi Ridwan Bataraguru, mengatakan, mencermati gencarnya pemberitaan yang dilakukan oleh media lokal tentang adanya Ilegal Mining atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, yang melibatkan Saudara Mansur Latakka, merupakan tuduhan yang tidak memiliiki dasar hukum
Oleh Karena itu, lanjut dia, sebagai Pengamat Hukum perlu memberi pendapat Hukum sebagai Berikut.
- Dalam UU Pertambangan dan Batu Bara, difinisi Ilegal Mining sudah sangat jelas poinnya yaitu Barang siapa melakukan usaha pertambangan tanpa Izin akan dikenakan Pidana
- Apa dilakukan oleh Mansur Latakka, bukan kategori Penambangan Emas tanpa Izin atau tidak memenuhi unsur Pidana sebagai Ilegal Mining. Sebagaimana yang di Maksud dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, karena kegiatan atas nama PT. Trio Kencana sebagai pemilik IUP dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No: 540/426/IUP-OP/DPMPTSP/2020 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Logam menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Mineral Logam PT. Trio Kencana.
3. Penegak hukum dalam menjalankan tugas pokoknya, tetap memegang Prinsip azas Legalitas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege Pasal 1 ayat 1 KUHP.zal