Tuhri Diduga Cemarkan Nama Baik, Mansur Latakka: Saya Akan Lapor dan Proses Hukum

Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng Mansur Latakka. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Kuasa Hukum Rosi (ibu-red) Muhammad Tuhri, diduga telah melakukan pencemaran nama baik, dengan menyampaikan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng Mansur Latakka, telah melakukan dugaan penipuan kepada Rosi terkait dengan anggaran 1,7 miliar rupiah.

Hasil olahan emas murni usaha dari Mansur Latakka. FOTO : IST

Kepada awak media ini, Mansur Latakka, menjawab seluruh tudingan yang disampaikan kuasan hukum Rosi kepada beberapa media lokal di kota Palu, terkait dengan mencemarkan nama baiknya.

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Mansur Lataka, menjelaskan, apa yang disangkakan oleh Muhammad Tuhri kepada dirinya, dibantah oleh Rosi sebagai mitra/rekan, yang masuk dalam bagian jajaran direksi dari perusahaan yang dikelolah Mansur Latakka.

Lokasi usaha milik Mansur Latakka. FOTO : IST

“Saya tanya sama Ibu Rosi, kenapa sampai ada di koran seperti ini, ibu Rosi sampaikan saya tidak tahu. Tanggapannya ibu Rosi, tidak pernah ada mengeluarkan pernyataan seperti yang disampaikan oleh Tuhri ke saya. Saya selama ini dengan ibu Rosi selalu kontak-kontakan terus. Tidak ada masalah, hanya Tuhri yang mempermasalahkannya,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Tuhri telah mencemarkan nama baik saya dan saya sesegara mungkin akan laporkan ke Polisi,” katanya menambahkan.

Menurutnya, apa yang disampaikan Tuhri bahwa ia telah melakukan penipuan kepada Rosi, itu semua tidak benar alias bohong.

Bahkan, lanjut Mansur Latakka, menurut Tuhri, bahwa ia tidak memiliki izin dalam mengoperasi batu split merupakan tindakan yang mengada-ada alias tanpa dasar sama sekali.

“Saya punya izin batu rezmi di Balaesang Tanjung, izin produksi dan punya pelabuhan . IUP Operasi Produksi No. 540/658/IUP-OP/DPMPTSP/2019 dari Gubernur Sulawesi Tengah. Kemudian, Akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Taman Hutan Asri dengan PT. Nabelo Sarro Kampou Nomor 4 tanggal 04 Desember 2020. Akte Notaris Ida Adiningsih, SH, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-006.AH.02-02-Tahun 2012, tanggal 17 Januari 2012,” ungkapnya.

“Kalau dikatakan saya tidak punya kemudian saya dianggap menipu, itu bohong dan ini pencemaran nama baik,” lanjut Mansur Latakka.

Kemudian ia menceritakan, bagaimana awal mula mulai menjalin kerjasama dengan Ibu Rosi untuk gabung di perusahaan yang ia kelola selama ini.

“Apa yang saya perjanjikan dengan ibu Rosi itu semua ada. Ibu Rosi masuk dalam jajaran direktur di PT Investasi Emas Murni (perusahaan Nasional), mengantongi 24 izin bergerak di percetakan emas, dan mesin percetakannya kita lengkap. Bahkan kita sudah mulai mencetak mulai dari satu gram, 4 gram dan satu dinar, dan ini sudah pernah kita ekspor ke Singapura,” urainya.

“Nah kemudian ibu Rosi minta masuk ke PT saya untuk sebagai jajaran direktur dan saya lepas saham pribadi saya 5 persen senilai 3,5 miliar rupiah. Setelah itu, berlanjut dengan ibu Rosi, saya bergerak di HPA yang di Long dengan luas 43 ribu hektar (telah bangun jalan 23 Km lebih). Saya pada saat itu, sudah mengerjakan lebih awal dan saya sudah keluarkan 7,5 miliar, kemudian ibu Rosi berminat. Ketika itu, ibu Rosi mengirimkan tim ke lokasi HPA dan setelah itu timnnya mengatakan, Oke. Setelah oke, baru di proses peminjaman 1,5 M, 200 juta untuk perbaikan kantor di Jakarta. Jadi, semua 1,7 miliar rupiah. 1,7 miliar terbagi, di pakai pembenahan kantor 200 juta rupiah (saya tanggung), kemudian 1,5 miliar masuk ke perusahaan HPA dengan dilakukan akte notaris (kontrak peminjaman). Kenapa saya sampaikan kerjasama dan pemimjaman, karena setiap hasil yang dihasilkan oleh HPA itu, ada bagian yang saya berikan ke beliau (ibu Rosi), plus bunga uangnya dan plus uangnya dikembalikan. Jadi, tidak seujuk-ujuk bahwa itu uang langsung cair, tidak, prosesnya panjang. Tim ibu Rosi dulu ke lapangan, setelah mengatakan Oke, dilihat proyek oke, baru kami ke notaris kemudian kucurkan dana,” ungkap Mansur Latakka bangun jalin kerjasama dengan ibu Rosi.

Artinya, kata Mansur, bahwa seluruh proses peminjaman tidak ada unsur penipuan. Apa yang disangkakan oleh kuasa hukumnya yakn Tuhri, merupakan kekeliruan dengan mengatakan telah melakukan penipuan.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *