Andi Baso Hamzah di Seret ke Pengadilan Karena Mempertahankan Haknya

PALU, FILESULAWESI.COM – H. Andi Baso Hamzah, geram karena di seret ke pengadilan sebab mempertahankan kepimilikan haknya, yang kini dikuasai PT. Bintang Delapan Energi (PT. BDE).

Ia mengatakan, bahwa dirinya didakwa telah melakukan Tindak Pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) melanggar Pasal 162 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia jelaskan, bahwa syarat terbuktinya Pasal 162 tersebut, pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi, hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 135 UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minaral dan Batu Bara.

Dan selanjutnya dalam Pasal 136 ayat (1) dinyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa pemegang hak atas tanah SHM No.1129 adalah H. Andi Baso Hamzah, yang mana perolehan hak atas tanah tersebut  berdasarkan pembelian dari Rusbandi pada tahun 2004 dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan bukti-bukti pembelian dan dokumen asli yang sampai saat ini H. Andi Baso Hamzah simpan.

“Dan sampai dengan sekarang PT. Bintang Delapan Energi (PT.BDE), tidak pernah membebaskan tanah atau mengambil alih hak atas tanah tersebut dari H. Andi Baso Hamzah,” katanya.

Penuntut Umum Melakukan Kriminalisasi Karena Memutar Balikkan Fakta Seolah-Olah Terdakwa Bukan Pembeli Yang Sah Atas Tanah Shm No.1129

Bahwa Terdakwa telah membeli lahan usaha 2 (dua) seluas 1 Ha (satu hektar) atau 10.000 M2 pada tahun 2004 dari Rusbandi dan jual beli tersebut telah diperkuat dengan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 13/2018, tanggal 30 Agustus 2018 pada Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Samsuryani, SH, M.Kn. Notaris di Kabupaten Morowali.

Sehingga kepemilikan Terdakwa atas tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1129 sah menurut hukum dan harus dilindungi.

Sehingga justru pemanfatan  tanah milik Terdakwa sebagian tanah dari Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu seluas + 1550 M2 oleh PT. Bintang Delapan Energi (PT.BDE) tanpa se-izin Terdakwa merupakan tindak pidana, yaitu melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.

Bahwa upaya mengkriminalisasi Terdakwa ini adalah upaya kamuflase PT. Bintang Delapan Energi (PT. BDE), untuk menghindarkan diri dari tuntutan ganti rugi atas pemanfaatan tanah milik Terdakwa yang dilakukan sejak tahun 2007.

Padahal Terdakwa telah berbaik hati pernah menawarkan agar lahan tanah tersebut dibeli saja oleh PT. Bintang Delapan Energi (PT. BDE) atau memberikan uang sewa atas pemanfaatan tanah miliknya, namun PT. Bintang Delapan Energi (PT. BDE) tidak merespon.

Bukan itu saja, selain perkara tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1129 milik Terdakwa ini, Terdakwa juga pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bintang Delapan Mineral yang merupakan perusahaan yang sama dengan PT. Bintang Delapan Energi (PT. BDE) atas tanah seluas 230 Ha (dua ratus tiga puluh hektar) pada tanggal 10 Agustus 2010, Terdakwa selaku Penjual, sedangkan PT. Bintang Delapan Mineral selaku Pembeli.

Namun faktanya, sampai dengan sekarang lahan tanah kurang lebih seluas 60 (enam puluh) hektar belum dibayar lunas. Sedangkan tanah tersebut sampai sekarang ini dikuasai, ditambang, didirikan bangunan, dibuat pabrik oleh PT. Bintang Delapan Energi (PT. BDE), sedangkan Terdakwa tidak pernah mendapatkan  hasil serupiah pun dari usaha penambangan tersebut.

Bahwa H. Andi Baso Hamzah bisa buktikan adapun dokumen tanah asli kepemilikan tanah kurang lebih 60 Ha (enam puluh hektar) ini masih ada padanya.

“Bahwa apabila dalam persidangan ini terungkap ada pemalsuan yang dilakukan para saksi, baik itu pemalsuan surat-surat maupun keterangan palsu dalam persidangan, maka H. Andi Baso Hamzah akan melaporkan kepada Kepolisian,” jelasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *