Caleg Bermasalah, Terdaftar di DCT, Cherly: Caleg Dibatalkan Namun Tidak Diganti

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas, saat menyampaikan permasalahan Caleg di hadapan awak media. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi dalam rangka partisipasi media pada peliputan jelang pemungutan suara Pemilu Tahun 2024, bertempat di Swis Bell Hotel, kota Palu, Selasa (30/1/2024) pagi.

Kegiatan yang menghadirkan Komisioner KPU Sulteng Nisbah (narasumber) dan awak media ini, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas, memberikan penjelasan terkait dengan sejumlah permasalahan Calon Anggota Legisltatif (Caleg) yang telah ditetapkan di DCT, namun bermasalah secara hukum (putusan pengadilan), meninggal dunia, dipecat dari anggota partai politik.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Menurutnya, jika sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), maka DCT itu yang akan menjadi acuan dalam menetapkan atau mencetak surat suara.

“Setelah surat suara tercetak, ada Caleg yang meninggal dunia, berdasarkan putusan pengadilan yang ingkra bahwasanya caleg bersalah atau terbukti melakukan pemalsuan dokumen-dokumen pencalonannya, tidak memenuhi syarat lagi caleg karena dibatalkan atau diberhentikan oleh anggota Partai Politik (Parpol). Terkait dengan itu, dapat dibatalkan pencalegan tersebut. Dibatalkan tetapi tidak diganti,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Kemudian, dari masalah tersebut, ada proses yang dilalui. Pertama, KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota, tentu akan melakukan perubahan terhadap SK DCT setelah melakukan klarifikasi kepada partai politiknya, dengan dilakukan pencoretan nama-nama tersebut.

“Nama caleg masih ada dalam surat suara. Baik caleg yang sudah meninggal dunia, bermasalah dalam hukum, dan sebagainya. Akan tetapi, nanti akan diumumkan di setiap TPS, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi. Pun kalau ada yang mencoblos caleg tersebut, maka suaranya akan dimasukkan sebagai suara partai politik,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *