Lokasi PT. ANA Morut Tidak Tersedia TPS Khusus Bagi Pekerja Tambang

Komisioner KPU Sulteng Nisbah. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pekerja tambang yang bekerja di lokasi PT. ANA, kabupaten Morowali Utara (MORUT), tidak disediakan TPS khusus yang nantinya diperuntukkan untuk mencoblos pada pemungutan suara, pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sulteng Nisbah, kepada awak media, dalam kegiatan sosialisasi, dalam rangka partisipasi media pada peliputan jelang pemungutan suara Pemilu Tahun 2024, bertempat di Swis Bell Hotel, kota Palu, Selasa (30/1/2024) pagi.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Komisioner KPU Sulteng Nisbah, mengatakan, TPS khusus ternyata tidak disediakan di PT. ANA, kabupaten Morowoli Utara.

“Jadi, kendala kita adalah memang untuk menyediakan TPS Khusus itu agak sulit, terkait dengan penempatan TPS khusus terkait dengan pemilih,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Saat ini, sejak 15 Januari 2024 kemarin, teman-teman Komisioner KPU kabupaten Morowali Utara (Morut), mengurus status pemilih pindah yang ada di dalam data DPT-b. Pemilih pindah ini yang akan terus menerus diperkuat. Mudah-mudahan, dia akan tetap melakukan pemuktahiran atau pencobloan di TPS regular, yang lokasinya terdekat dari tempat tinggal pekerja tambang di PT. ANA. Memang kendalanya agak sulit untuk melakukan penyediaan TPS khusus, hanya saja disuruh membuat pindah memilih dengan melakukan pemungutan suara di TPS-TPS terdekat dari perusahaan. Tentu, TPS regular disediakan untuk memenuhi seluruh hak pilih pekerja Tambang yang ada di PT. ANA,” katanya menambahkan.

Dijelaskannya, pada tahun 2020, saat itu PT. ANA tidak memberikan respon yang begitu positif terhadap penyelenggara Pemilu (KPU).

Hari ini, PT. ANA telah merespon dengan baik, akan tetapi kesulitannya adalah menyediakan TPS khusus di lokasi PT. ANA.

“Karena PT. ANA tidak merespon untuk menempatkan TPS khusus disitu. Mereka hanya menyarankan untuk tetap dimasukkan ke TPS regular (tetapi mereka berstatus sebagai pemilih pindah). Dan ini, sementara diurus status mereka sebagai pemilih pindah di dalam DPT-b,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *