PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pengelolaan PPID dan Penyediaan Data Website, bertempat di Swis Bell Hotel, kota Palu. Selasa (6/2/2024).
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung Plh. Ketua KPU Sulawesi Tengah Darmiati, SH (Divisi Hukum dan Pengawasan), didampingi Komisioner KPU Sulteng Dr. Nisbah, M.Si (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM), serta Komisioner KPU Sulteng Dirwansyah Putra, S.Kom (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi).
Dari hasil pantauan awak media dilokasi kegiatan, peserta yang hadir berasal dari seluruh jajaran pimpinan dua divisi KPU kabupaten dan kota (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), termasuk dari jajaran pimpinan di KPU Sulawesi Tengah.
Dalam pengantarnya kepada awak media ini, Komisioner KPU Sulteng Nisbah, menjelaskan, diketahui bersama, sejauh ini dari beberapa kali periode sebelumnya, pengelolaan dan penyediaan data itu terjadi atau dilakukan di bagian Pasmas di KPU.
Namun, untuk Pemilu tahun 2024, telah dilakukan review terhadap kegiatan itu. Dimana, pengelolaan dan penyediaan data dikembalikan lagi kepada bagian atau divisi data dan informasi yakni Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin).
“Rendatin mengelola data yang dimiliki oleh KPU, tetapi posisi menyiapkan, membagi, menshare informasi yang dikelola oleh KPU, terletak pada divisi sosialisasi pendidikan pemilih,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Kita tahu bahwa, ada kewajiban KPU untuk menyampaikan seluruh informasi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Ini merupakan kewajiban KPU, tidak boleh ada yang disembunyikan, tidak boleh ada data yang tidak disampaikan. Kecuali data itu merupakan kategori data yang dikecualikan,” urainya lagi.
Ia mengatakan, sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilu, kepentingan kita dalam rangka menyampaikan seluruh penyelenggaraan Pemilu, ada di dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kenapa transparan, karena data yang dikelolah atau dimiliki oleh KPU itu tidak menjadi ansih (pada dirinya sendiri) milik KPU atau Ansih milik pemerintah. Tetapi data itu adalah milik publik. Karena apa, kegiatan kita dalam menyelenggarakan Pemilu itu adalah kegiatan yang melayani kepentingan publik, yang kita olah, yang kita miliki. Kita urus itu terkait data hak-hak masyarakat, hak publik, terutama data Pemilih, data peserta Pemilu. Itulah data-data yang harus dipastikan sampai informasinya kepada publik,” tutupnya.zal