PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan pemusnahan surat suara rusak, bertempat di gudang logistik GOR Siranindi, jalan Moh. Yamin, kota Palu. Selasa (13/2/2024) sore.
Pemusnahan surat suara rusak sendiri turut disaksikan Anggota Bawaslu Kota Palu/Kasubag Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ferdiansyah, beserta staf, serta dari Wakapolresta Palu AKBP Andi Batara Purwacaraka.
Kepada awak media ini, Ketua KPU Kota Palu Idrus, menyampaikan, bahwa sesuai dengan berita acara Nomor: 141/PP.08-BA/7271/2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024, maka KPU Kota Palu melaksanakan pemusnahan surat suara yang disaksikan oleh unsur Bawaslu Kota Palu dan dari kepolisian.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara. Surat suara Rusak dari awal pengiriman dan pabrikan sehingga cukup banyak,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Namun di hari ini dihadapan kita semua, kepolisian, Bawaslu Kota Palu, memusnahkan surat suara lebih cepat dari target. Sebenarnya pemusnahannya nanti malam. Hanya karena distribusi logistik Pemilu selesai tadi pagi, maka kita dahulukan sebelum kotak suara semua telah berada di TPS,” katanya menambahkan.
Kemudian dijelaskannya, Niatanya di kemudian hari, publik harus tahu, bahwa tidak ada lagi surat suara yang lebih.
“Kedua, hanya tersisa surat suara yang PSU yang kita persiapkan (pilihan terakhir). Kita berharap dan berdoa, tidak ada lagi PSU untuk Pemilu tahun 2024,” sebutnya.
Diketahui, kata Idrus, surat suara rusak karena ada noda tinta yang mempengaruhi bisa saja kepada pemilih, memilih orang itu terus.
“Sehingga, walaupun noda tintanya kecil, sedang dan besar, kami nyatakan tidak bisa dipakai. Itu sudah disaksikan oleh teman-teman pengawas dan dari KPU sendiri,” jelasnya.zal
Berikut ini suara suara rusak yang dimusnahkan terdiri dari:
- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 82 lembar.
- Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 1.256 lembar
- Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 94 lembar.
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 870 lembar.
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu I sebanyak 201 lembar.
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu II sebanyak 107 lembar.
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu III Sebanyak 2.393 lembar.
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu IV sebanyak 387 lembar.