PALU, FILESULAWESI.COM – Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, telah selesai dilaksanakan secara serentak hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Begitupula dengan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di kota Palu, telah usai digelar pada tanggal 24 Februari 2024 di 9 lokasi TPS, tersebar di 5 kecamatan di kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah.
Tahapan selajutnya, sebagaimana dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu yakni agenda pelaksanaan Rapat Pleno atas rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota Palu, direncanakan akan digelar tanggal 29 Februari 2024, di kantor KPU Kota Palu.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Palu Idrus kepada awak media ini, dalam reales resminya. Selasa (27/2/2024).
“Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, akan dilakukan pembacaan berita acara hasil secara bergantian dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya. Hasil yang tertuang dalam D hasil kecamatan, dibacakan selanjutnya akan direkap dari delapan kecamatan untuk jenis pemilihan PPWP, DPD, DPR, DPRD provinsi, dapil Kota Palu, DPRD Kota dapil 1 sampai dapil 4,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Kemudian, lanjut Idrus, untuk hasil rekap kecamatan dituangkan dalam D hasil kabupaten kota pada jenis pemilihan PPWP, DPD, DPR, DPRD PROVINSI, DPRD kota.
Rapat pleno tingkat kota, akan mengundang Bawaslu Kota Palu, saksi paslon, parpol dan saksi DPD, serta seluruh PPK se-Kota Palu.
Rapat pleno juga dapat di hadari oleh jurnalis, pemantau terdaftar, institusi terkait, serta masyarakat yang disiapkan sarana livestreaming dan layar monitor di halaman kantor KPU Kota Palu.
Sementara, pihaknya akan menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi resmi Pemilu, akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024.
“Menunggu hasil rekapitulasi tingkat Kota yang akan berakhir paling lambat 5 Maret. Kemudian akan di umumkan ke publik tanggal 6 Maret 2024,” katanya.
Kondisi tersebut, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024. Olehnya, ia mengajak masyarakat untuk menyaksikan proses pleno dan menunggu hasil resmi KPU Kota Palu.
“Hasil resmi ditandai dengan ditandatanganinya berita acara dan sertifikat D hasil kabupaten/kota tingkat Kota Palu oleh pimpinan rapat pleno. Yakni komisioner KPU Palu serta ditandatangani oleh saksi-saksi,” jelas Idrus.zal