Aktivis Eva Bande Angkat Bicara, Bangunan Hotel Diatas Laut Diduga Tak Berizin

Aktivis Eva Bande. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Salah satu hotel mewah dengan nama Berlian Mamala Resort, terletak di wilayah Jompi menuju Ganda-ganda kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), diduga tidak memiliki izin reklamasi laut.

Bangunan hotel tersebut diketahui merupakan milik Ketua DPRD kabupaten Morowali Utara Warda Dg Mamala.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Dari sumber yang menyebutkan, hotel tersebut diduga belum mengantongi izin penimbunan lautnya atau izin reklamasi.

Hotel mewah itu di bagian kolam renangnya menghadap ke laut dan bagian kolam renang itulah yang dilakukan penimbunan laut.

Menanggapi adanya dugaan tak berizin atas bangunan hotel milik Ketua DPRD kabupaten Morut, aktivis Eva Bande, menyoroti terkait dengan kepemilikan tak berizin tadi.

Kepada awak media ini, ia sampaikan, proses pembangunan hotel seperti ini harusnya bisa lebih transparan dan juga bisa partisipatif. Mengingat, bahwa proyek ini dibangun diatas laut atau sempadan pantai.

“Kalau merujuk pada ketentuan yang berlaku, Peraturan Presiden No 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Ditambah lagi mekanisme Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib untuk dikonsultasikan dengan masyarakat setempat. Harusnya tidak menjadi hal yang terabaikan,” urainya kepada FileSulawesi.com, Senin (13/5/2024).

“Sehingga masukan dan juga persetujuan atas pembangun proyek itu bisa melibatkan masyarakat setempat yang juga akan mendapatkan dampak secara langsung. Mengingat, masyarakat setempatlah yang berhadapan langsung dengan dampak dikemudian hari,” katanya menambahkan.

Ia melanjutkan, apalagi proyek pembangunan hotel ini belum mengantongi izin reklamasi. Sangat disayangkan, ketentuan perundang-undangan yang urgen begini menjadi hal sepeleh bagi pelaku bisnis.

“Ini tentu menjadi tindakan bentuk pengabaian dan kejahatan ekologi,” katanya.

“Jika terbukti proyek pembangunan hotel itu dibangun tanpa izin lingkungan, dengan tegas itu telah melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,” ungkap Eva Bande.

Harusnya, tegas dia, Dinas KLHK Morowali Utara, harus segera melaksanakan penyelidikan terhadap proyek yang tidak mengantongi izin. Dan harus segera menghentikan proyek ini sampai proses penyelidikan selesai.

“Belum lagi kalau bicara reklamasi, status tanah yang dijadikan reklamasi adalah milik negara sesuai ketentuan Pasal 12 PP 16/2004. Sehingga dari situ bisa kelihatan layak tidaknya badan usaha diberikan izin reklamasi. Kalau tidak, berarti wilayah tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Artinya, ketika tidak memiliki izin reklamasi dipastikan proyek tersebut harus segera dihentikan dan telah melanggar hukum,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *