Tim Hukum AAC Sedang Kaji Penolakan Rekomendasi Pertandingan dari Camat Tanambulava, Sigi

Tim Hukum AAC 2024, Rahman (dua dari kiri), saat menyampaikan penjelasan Hukum. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Panitia Penyelenggara Turnament Sepak Bola Rakyat Sulteng Ahmad Ali Cup 2024 menggelar konferensi Pers bersama awak media, bertempat di kantor Sekretariat AAC jalan Khairil Anwar (depan Taman Gor), kota Palu, Jumat (7/6/2024) sore.

Salah satu yang menarik dalam penyampaian Tim Hukum AAC, Rahman, kepada awak media ini ialah soal penolakan rekomendasi pemberian izin pertandingan di kecamatan Dolo (tanpa alasan) dan kecamatan Tanambulava, dengan berbagai alasan tidak masuk akal.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Rahman sampaikan pertam-tama, bahwa sepakbola adalah olahraga yang paling merakyat di seluruh Indonesia. Itu fakta yang kita tidak bisa bantahkan, tidak bisa diperdebatkan.

Kenapa dibilang merakyat, karena melibatkan semua rakyat dan dapat dinikmati oleh semua rakyat.

“Bayangkan kalau kita buat turnamen, ada ibu-ibu menjual, hidup ekonimi kita. Jadi, kita bisa ambil kesimpulan, siapapun yang menghambat turnamen-turnamen Rakyat, itu berarti dia tidak pro rakyat,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Kemudian, ia menambahkan, terkait dengan persoalan di Kabupaten Sigi, baik pemerintah kecamatan Dolo maupun pemerintah kecamatan Tanambulava, dengan tidak menerbitkan rekomendasi izin pertandingan, maka ada beberapa point yang ingin ia tegaskan.

“Saya membaca dari pemerintah kecamatan Tanambulava atas dua alasan kenapa Camat tidak sampai membuat rekomendasi. Pertama, karena aspek teknis kedua aspek politik. Teknis yang sudah disampaikan itu sudah terbantahkan oleh Ketua Panitia AAC Club, bahwa itu sudah kita lakukan komunikasi. Kemudian kedua, ada aspek politik dimasukkan horor undang-undang ASN, undang-undang partai politik. Berarti secara harfiah, camat ini yang menggiring masalah ini masuk ke dunia politik, bukan kami,” sebutnya.

“Nah kalau toh itu dijadikan alasan kenapa tidak melakukan upaya komunikasi dengan Bawaslu, KPU. Apakah ini boleh atau tidak, apakah ini bagian dari ranah politik atau tidak. Itu kekonyolan dari Camat,” sebutnya lagi.

Olehnya sekali lagi ia tegaskan, sebagai tim hukum dari AAC, kita sedang mengkaji atau membahas, terhadap sikap dari Camat di kabupaten Sigi, yang tidak mengeluarkan rekomendasi pertandingan.

“Kami dari tim hukum sedang mengkaji apakah ada celah untuk melakukan upaya hukum, terhadap sikap tindakan factual dari Camat ini, apakah rekomendasi ini kita jadikan sebagai keputusan atau pengaturan, itu sementara kita kaji. Apakah dasarnya kejahatan melakukan kewenangan jabatan, ini sementara kita lakukan upaya hukum,” kata Rahman.

“Saya yakin, naluri hukum saya, adanya rekomendasi dari Camat ini sekaitan dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Sigi tanggal 17 Mei 2024, yang menginstrusikan kepada seluruh Camat/Desa/OPD untuk netral dalam Pilkada. Ini kan belum masuk tahapan Pilkada. Padahal kita menggelar kompetisi untuk melahirkan bibit-bibit professional. Kita ingin melahirkan Witan Sulaeman yang lebih banyak lagi dari Sulawesi Tengah. Kalau seperti ini, pemerintah sendiri yang menghambat, apa jadinya nanti,” tutupnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *