PARIGI MOUTONG, FILESULAWESI.COM – Polres Kabupaten Parigi Moutong menangani perkara Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/73/X/SPKT/RES PARIGI MOUTONG/POLDA SULTENG.
Polres parigi Moutong dalam hal ini, unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tidak pidana, persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan di Polres Parigi Moutong
Langka hukum sampai saat ini yang dilakukan oleh Unit PPA Reskrim Polres Parigi Moutong sebagai berikut: Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik saksi pelapor maupun terduga terlapor, serta permohonan Visum Et Repertum Anak Korban ke Rumah sakit, atas dugaan peristiwa persetubuhan anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan penyidik/Penyidik pembantu yang menangani kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur, kasus tersebut di laporkan pada bulan Oktober 2023 dan sudah di tindak lanjuti untuk pemeriksaan saksi, baik terlapor dan pelapor.
Adapun saksi pelapor adalah Saudari ML, Korban Pr. KN dan terduga pelaku Lk. Ap. Dari hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, sejak tanggal 14 juni 2024
Sebagai pemberitahuan kepada pelapor atas perkembangan kasus yang di laporkan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, telah menyampaikan perkembangan kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut, melalui surat SP2HP Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan kepada korban ataupun keluarga korban.
Dari keterangan penyidik, adapun Pasal yang di prasangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur adalah pasal 70 D jo.pasal 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Republik, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Indonesia tentang Perubahan kedua atas undang-Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(***)
Sumber: Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Sumarlin.