Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah

Satresnarkoba Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Sita Barang Bukti 12,56 Gram

PARIGI MOUTONG, FILESULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pendidikan Berkualitas Dimulai dari Guru yang Berani Menegakkan Disiplin

Melalui operasi yang dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) malam, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah serta mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 12,56 gram.

BACA JUGA: Struktur Mangkrak Mall Tatura Palu Perlu Dievaluasi, Tak Lagi Memungkinkan Dibangun 7 Lantai

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Muliyadi Bakri, berhasil melakukan pencegatan terhadap dua terduga pelaku berinisial AF dan TO di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10,76 gram yang berada dalam penguasaan AF.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AN di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, atas perintah seorang pria berinisial WI, yang rencananya akan menerima barang tersebut di Kecamatan Ampibabo.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas berhasil mengamankan WI di kediamannya di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku, tetapi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.

“Polres Parigi Moutong berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Nicho Eliezer.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus. Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *