PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Persiapan Pemuktahiran data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, pada tahun 2024.
BACA JUGA:Ahmad Ali Sempatkan Waktu Jenguk Wakil Gubernur Sulteng di RSUD Luwuk
Pelaksanaan ini menghadirkan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah, Komisioner KPU Kota Palu Musbah, serta Warga Binaan dari Kelas IIa Palu.
Kepada awak media ini, Komisioner KPU Kota Palu Haris, menyampaikan, kegiatan ini tentu sebagai bagian dari bagaimana warga binaan mendapatkan hak pilihnya pada saat Pilkada 27 November 2024, mendatang.
“Kita menitipkan kepada rekan atau pimpinan Rutan Kelas IIa Palu, agar warga binaan bisa menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Karena menurutnya, sebagaimana berbagai pertanyaan yang dikemukakan oleh warga binaan, memiliki KTP namun ber-KTP diluar dari kota Palu.
“Yang menjadi persoalan kemarin, pertanyaan dari warga binaan. Bagaimana dengan kami yang ber-KTP diluar dari kota Palu, apa bisa pindah memilih sedangkan kita sudah menjadi penduduk kota Palu,” ucapnya.
“Sementara belum ada buktinya dalam bentuk KTP. Jadi, bagaimana dengan tanggal 27 November 2024 nanti. Sebenarnya sesuai aturan tidak bisa dia memilih, kecuali warga dari kabupten lain itu mendapatkan satu surat suara saja yaitu Gubernur Sulawesi Tengah. Kalau sudah menyeberang di provinsi lain, kota Palu tidak bisa,” katanya menambahkan.
Selain itu, ia pun menyampaikan dan mengharapkan kepada Pemerintah Daerah, kiranya bisa memberikan kemudahan dari hak atas warga binaan, setelah mereka keluar dari penjara.
“Jumlah warga binaan secara keseluruhan kita belum disampaikan sama pimpinannya, cuman yang hadir itu kurang lebih 100 orang, dalam sosialisasi tersebut,” katanya.
“Warga binaan Rutan kls II A Palu, mengharapkan, agar mereka setelah keluar dari Rutan, kiranya Pemerintah Kota Palu khususnya dan pada umumnya Pemda Prov. Sulteng, dapat menyiapkan lapangan kerja, untuk mengantisipasi timbulnya kejahatan yang sama-sama kita tidak kehendaki. Karena kebanyakan mereka tidak punya pekerjaan tetap,” ungkap Haris.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palu Musbah, menambahkan, bahwa Kegiatan di rutan adalah kegiatan sosialisasi terkait persiapan pemutahiran data pemilih di lokasi khusus, atau warga binaan Lapas Kelas II A Palu.zal