Sekkot Palu Minta Perusahaan Galian C Watusampu Bertanggung Jawab Terhadap Bencana Banjir

Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo, meninjau langsung lokasi Galian C di kelurahan Watusampu, kota Palu.
Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo, meninjau langsung lokasi Galian C di kelurahan Watusampu, kota Palu. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Wali Kota Palu diwakili Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo, meninjau langsung dampak kerusakan jalan dan pemukiman warga yang berdampak genangan air, dari lokasi galian C di kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi, kota Palu.

BACA JUGA: Kota Palu Berhasil Masuk 10 Besar Sering Dikunjungi Secara Offline

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Kunjungan Sekda didampingi sejumlah kepala OPD terkait serta camat Ulujadi dan lurah Watusampu, dilaksanakan pada Senin siang (2/9/2024).

Sekda Kota Palu selain melihat kerusakan jalan juga menanyakan langsung ke warga, ia pula melihat langsung aktivitas galian C dari perusahaan PT Utama Sirtu Abadi dan PT Andesit Batu Palu, yang kebetulan lokasi kegiatannya berdekatan dengan lokasi pemukiman dan jalan.

Sekda Kota Palu meminta kepada pihak perusahaan, agar pro aktif menyikapi hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab akibat dari proses aktivitas galian C, sehingga saat terjadi hujan deras sangat berdampak bagi pemukiman warga dan merusak jalan.

Atas hal tersebut, penanggungjawab perusahaan PT Andesit Batu Palu Ko Matius berjanji bertanggungjawab atas dampak dari kerusakan tersebut dan berkomitmen untuk secepatnya membenahi. Hak warga juga tetap menjadi prioritas diperhatikan.

Menurut Matius, sejak kejadian kerusakan yang berdampak kepada lingkungan warga, pihaknya langsung bergerak cepat menanganinya. Dan hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak kecamatan dan kelurahan bersama warga yang berdampak.

Dikesempatan tersebut, Sekda bersama rombongan juga berkesempatan meninjau alur air dari wilayah pegunungan Watusampu dan lokasi galian C yang di kelola sejumlah perusahaan.

Sekda mengingatkan, kepada sejumlah pengelola usaha galian C, agar lebih memperhatikan lingkungan dan dampak dari aktivitas galian C, terhadap lingkungan di sekitarnya dan juga tanggungjawab sosial lainnya kepada masyarakat dan lingkungan sekitar pada lokasi galian C.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *