Dampak Tambang Galian C, SAMRAT BERANI Desak Calon Pemimpin Suarakan Penyelamatan Lingkungan

SAMRAT BERANI Deklarasi Beri Dukungan Kepada Pasangan BERANI
SAMRAT BERANI Deklarasi Beri Dukungan Kepada Pasangan BERANI. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Banijir yang melanda wilayah pesisir Palu-Donggala tepatnya di kelurahan Watusampu, kecamatan Ulujadi, kota Palu, pada tanggal 1 September 2024 lalu, mengakibatkan ruas jalan trans yang menghubungkan Palu-Donggala tertutup sepanjang 5 km, serta luapan banjir masuk hingga menggenangi rumah-rumah warga setempat.

BACA JUGA: Jaminan Perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Warga Kota Palu

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Sebelumnya pada bulan Agustus lalu, banjir juga terjadi di kelurahan Buluri yang kemudian mengakibatkan akses jalan terputus dan perumahan warga tergenang.

Hal ini kemudian diduga tidak hanya karena cuaca atau hujan dengan intensitas yang tinggi, melainkan karena dipicu oleh aktifitas pertambangan Galian Batu dan Pasir yang telah beroperasi secara aktif, dalam 6 tahun terakhir.

Dalam catatan dari rekap media dan beberapa sumber valid, SAMRAT BERANI mencatat, terdapat hampir 70 lebih Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, disepanjang pesisir Palu-Donggala, dengan status pembagian 50 IUP Operasi Produksi dan 20 lebih IUP pecandangan.

Sehingga dugaan kuat, terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktifitas pertambangan di pesisir Palu-Donggala yang mengakibatkan banjir di wilayah hilir sangat kuat terbangun.

Selain itu, juga isu debu yang menyelimuti wilayah lingkar pertambangan pesisir Palu-Donggala, dalam 6 tahun terkahir menjadi isu yang paling urgent dan harus segera diselesaikan.

Mengingat, ditengah isu pertambangan galian batu dan pasir ini untuk kebutuhan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru di Kalimantan, sejak tahun 2020 lalu.

“Peran pemerintah Kota/Kabupaten serta Provinsi, penting untuk diuji dalam penanganan dampak dari aktifitas tambang di pesisir Palu-Donggala,” ungkap Aulia Hakim, Koordinator SAMRAT BERANI, juga sebagai pegiat Lingkungan Hidup dan SDA di Sulteng.

“Mengingat, izin-izin pertambangan ini bukan tidak lain pemerintah provinsi Sulteng yang mengeluarkan, serta peran pemerintah Kota/Kabupaten yang terbilang abai dalam melihat problem yang kian parah. Baik secara Kesehatan warga, ekonomi warga, dan juga kondisi lingkungan. Sehingga, harus ada Tindakan nyata berupa evaluasi secara total dan pemberian sanksi bagi pelaku bisnis yang tidak patuh terhadap etika dan ketentuan perundang-undangan dalam melakukan pertambangannya,” katanya.

Ia melanjutkan, pada momentum Pilkada ini, harusnya para calon pemimpin bisa menunjukan komitmennya, dalam melihat pasar industri seperti pertambangan serta pengelolaan lingkungan hidupnya.

Supaya lanjutnya, rakyat juga bisa menilai mana calon pemimpin yang punya prespektif terhadap keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan, ditengah industri ekstraktif saat ini.

“Calon pemimpin di Sulteng harus berani menindak tegas pelaku bisnis yang melakukan praktik buruknya. Sehingga bisa teruji dalam mendorong ekonomi yang berkelanjutan di Sulteng,” beber Aulia Hakim.

Hal ini kemudian mendapat respon dari Anwar Hafid, yang juga sebagai Calon Gubernur Sulteng 2024-2029. Menurutnya,  Praktik pertambangan yang mengakibatkan banjir di sepanjang Pesisir Palu-Donggala, tidak boleh dibiarkan secara terus menerus tanpa adanya solusi. Pemerintah tidak boleh tutup mata dan telinga, dalam menertibkan pelaku-pelaku bisnis tambang yang tidak patuh terhadap lingkungan hidup.

“Sulawesi Tengah mestinya menjadi daerah yang ramah akan investasi, namun tunduk dan taat terhadap keberlangsungan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Anwar Hafid.

“Industri  yang hadir di Sulteng semestinya menjawab problematika kesenjangan ekonomi, serta memastikan kesejahteraan warga setempat,” katanya menambahkan.

“Jangan investasi itu hanya membawa bencana dan kerusakan lingkungan saja, kalau memang Perusahaan-perusahaan ini tidak patuh, sudah seharusnya pemerintah menindak dengan tegas melalui evaluasi izinya, dan kalau terbukti melakukan praktik buruk, yah izinya harus dicabut, jangan kita tebang pilih akan hal itu,” tegas Anwar Hafid.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *