PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Konferensi Pers bersama awak media, terkait dengan kesiapan teknis jelang penetapan nomor urut tiga Pasangan Bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Palu periode 2024-2029, yang akan digelar di halaman kantor KPU Kota Palu, pada hari Senin (23/9/2024), besok malam.
BACA JUGA: Hidayat-Andi Nur B Lamakarate Ditetapkan Sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota Palu Tahun 2024
Bertempat di ruang pertemuan Kantor KPU Kota Palu, selain pembahasan kesiapan secara teknis, Ketua KPU Kota Palu Idrus, juga menyampaikan beberapa hal penting lainnya, termasuk diantaranya ialah soal teknis pelaksanaan kampanye.
“Teknis pelaksanaan kampanye, tadi barusan kami melakukan rapat yang kedua kalinya dengan tim pemenangan dari tiga pasangan calon. Untuk melihat apa saja APK dan BK yang didanai oleh KPU Palu,” ungkap Idrus kepada FileSulawesi.com, didampingi Komisioner KPU Kota Palu Iskandar Lembah dan Muhammad Musbah, Minggu (22/9/2024) sore.
“Sekali lagi, perbedaan Pemilu dan Pilkada adalah Pilkada APK dan BK-nya, KPU Kota Palu yang mengadakan. Untuk jumlah tertentu misalnya, APK terdiri dari Baliho, spanduk, umbul-umbul, itu ada aturannya KPU mengadakan,” katanya.
“Selanjutnya, boleh ditambah pasangan Calon dengan jumlah maksimal 200 persen. Seperti misalnya spanduk ditanggung oleh KPU Kota Palu 2 buah setiap kelurahan, boleh ditambah pasangan calon 200 persen. Berarti, 2X200 persen, berarti ada empat semuanya,” katanya menambahkan.
Ia jelaskan, soal penambahan APK dan BK oleh pasangan calon bisa ditambah namun dengan memiliki catatan tersendiri. Untuk desain yang masuk ke KPU kota Palu maupun yang didesain sendiri, itu harus diketahui oleh KPU dan Bawaslu Kota Palu.
“Tidak ada desain yang dicetak KPU sebelum di approval atau disetujui oleh tim. Kemudian tempat percetakan akan dibuka oleh KPU dimana, sama-sama dikunjungi oleh tim pasangan calon maupun Bawaslu atau KPU sendiri. Begitu juga Bahan Kampanye yang ditanggung oleh KPU. Tadi jumlahnya ada 30 persen dari jumlah DPT. Berarti 274.293 dibahagi tiga, itu jumlah brosur yang kami adakan,” urai Idrus.
Kemudian, untuk kampanye Rapat Umum berdasarkan oleh PKPU Nomor 13 Tahun 2024, boleh kampanye umum diatur oleh KPU namun hanya satu kali setiap pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Palu.
“Lapangannya kami sementara survei yang memungkinkan untuk digunakan rapat umum. Tapi kalau metode lain, pertemuan terbatas, tatap muka, tidak jauh berbeda dengan Pemilu kemarin, syarat-syaratnya dan PKPU Nomor 13 sudah mengatur,” sebutnya.
“Sekali lagi, KPU kota Palu menfinalisasi SK terkait dimana APK dan BK dipasang, kemudian, rapat umumnya dilapangan mana, jam berapa dialokasikan untuk Paslon, kami tunggu finalisasinya,” tutup Idrus.zal