Mengawal Marwah Lembaga Peradilan: Jalur Hukum Suriadi Vs PT GNI

Penggugat: Suriadi, Di dampingi Kuasa Hukum : Hartono, S.H, M.H, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H dan Noval A. Saputra, S.Sos, S.H
Penggugat: Suriadi, Di dampingi Kuasa Hukum : Hartono, S.H, M.H, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H dan Noval A. Saputra, S.Sos, S.H, FOTO: IST

Rakyat Semesta Mengawasi Pengadilan Negeri Poso Yang Memeriksa Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Pso

Rakyat vs PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) & PT. Stardust Estate Invesmen (SEI)

POSO, FILESULAWESI.COM – Sebagaimana diketahui, PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) merupakan perusahaan asal China yang membangun pabrik smelter nikel di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara. Meski berlokasi di Morowali Utara, peresmian Perusahaan ini dilakukan dikawasan industry Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara oleh Presiden Jokowi Bersama sejumlah Menteri dan Kepala Daerh pada 27 Desember 2021 lalu. Pada peresmian itu, salah satu yang ditekankan oleh Presiden Jokowi kepada Gubernur dan Bupati setempat, adalah agar menjaga investasi tetap kondusif.

BACA JUGA: Pengaturan Dana Kampanye Dan Keadilan Pemilihan (Ius Constituendum untuk Kesetaraan dan keadilan Pemilihan)

Pembangunan konstruksi ekstraktif seperti pembangkit Listrik (PLTU Batubara), pabrik smelter, jalan hauling termasuk jalan menuju jetty tambang nikel (dermaga pelabuhan) melalui dramatisasi proses pembebasan lahan yang berkepanjanga dan kompleks serta lahan-lahan produktif warga diklaim sepihak Perusahaan bahkan mirisnya melarang warga untuk mengelola lahan-lahan itu.

Secara faktual, Suriadi salah satu pemilik lahan di Desa Bungintimbe daerah lopo dan sugigi (sebutan lokal) menjadi korban atas lahannya di klaim sepihak oleh Perusahaan. Padahal pemilik lahan Suriadi bersama keluarganya telah beberapa kali melakukan pemalangan jalan di areal perusahaan untuk menuntut haknya, lalu pihak perusahaan sama sekali tidak pernah memberikan apa yang seharusnya menjadi hak-hak Penggugat sebagai pemilik lahan serta pembuktian yang berdasarkan sejarah penguasaan lahan dan dokumen-dokumen pendukung yang menegaskan hak Penggugat.

Aksi pemalangan tersebut mendapat reaksi dari pimpinan PT.Gunbuster Nickel Industry (GNI) Mr. J menemui langsung pemilik lahan Suriadi dilokasi pemalangan, pimpinan PT. Gunsbuster  Nickel Industri (GNI) melalui juru bahasanya mengatakan “bahwa akan kita selesaikan hari ini juga sisa lahan 2 ha milik Suriadi pada jam 1 siang ini” tapi hasilnya pun nihil, diperkuat dengan dokumentasi video rekaman.

Diketahui, Suriadi menuntut pembayaran ganti rugi lahan seluas 4 ha yang saat ini telah dimanfaatkan oleh PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI). Sebab, luas lahan yang dimiliki Suriadi bersama keluarga seluas 10 ha. Sehingga PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) melalui humasnya Choi  telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan, hasil dari kesepakatan tersebut akan dibayarkan secara bertahap yakni tahap pertama 6 ha dan tahap kedua 4 ha, untuk diketahui tahap pertama 6 ha telah dibayarkan oleh  pihak Perusahaan. Lokasi mediasi pun dilakukan dan difasilitasi oleh Polres Morowali Utara.

Sebelumnya, Suriadi bersama keluarga memasukan surat pemberitahuan aksi ke Polres Morowali Utara, dan mendapat respon untuk difasilitasi bertemu dengan pimpinan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI). Pada tanggal 19 September 2023 dilakukan mediasi di kantor PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) tidak menghasilkan kesepakatan, karena menurut pihak perusahaan lahan tersebut telah dibayarkan dan dikompensasikan kepada Pemerintah Desa Tanauge dan terakhir Suriadi bersama keluarga diminta oleh pihak perusahaan untuk mengambil langkah hukum atau menggugat perusahaan ke pengadilan.

Sejak mediasi di Polres Morowali Utara dan transaksi pembayaran 6 ha pada tahun 2021 lalu, hingga detik ini sisa lahan yang dijanjikan akan dibayarkan pada tahap 2 belum juga diselesaikan oleh pihak Perusahaan. Dengan adanya peristiwa tersebut, Suriadi sebagai pemilik lahan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan serta haknya secara total dan konsekuen.

Mengutamakan Marwah Lembaga Peradilan:

Ada adagium yang cukup populer berbunyi “vox populi vox dei” (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi), lalu berikutnya “Judex debet judicare secundum allegata et probate” (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan) dan “ubi sociteas ibi justicia” (dimana ada masyarakat dan kehidupan disana ada hukum atau keadilan). Adagium tersebut, sangatlah pantas untuk diterapkan dan dijadikan semangat untuk rakyat kecil pencari keadilan.

Kami masyarakat semesta, para pencari keadilan meminta dengan sangat hormat agar pihak Pengadilan Negeri Poso dalam hal ini Majelis Hakim yang terhormat dengan sebenar-benarnya menegakkan keadilan. Mempertimbangkan sesuai bukti-bukti dipersidangan serta bukti-bukti dilapangan (peninjauan setempat). Karena setelah sidang acara pembacaan Gugatan, acara sidang berikutnya seperti acara pemeriksaan saksi hanya diperiksa/dilaksanakan oleh Hakim Ketua tanpa didampingi oleh Hakim Anggota dan perlu kami sampaikan bahwa pertama, konsidi tersebut terjadi secara berulang-ulang, mengakibatkan kuasa hukum Penggugat dengan secara terpaksa dan berat hati menyetujui dengan tidak berkeberatan acara sidang dilanjutkan meskipun acara pemeriksanaan tanpa didamping Hakim Anggota, dan hanya menyisakan Hakim Ketua. Kedua pihak perusahaan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) tidak mampu menghadirkan seorang pun saksi fakta selama acara pemeriksaan saksi

Proses mediasi gugatan perdata antara pemilik lahan Suriadi terhadap PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) menyoal sengketa lahan memasuki babak baru. Moh. Kuasa hukum Penggugat Suriadi, mengatakan “sangat memprihatinkan dan mirisnya persoalan lahan yang sejak tahun 2021 yang menjadi polemik itu, tidak diketahui sama sekali oleh pimpinan pusat pusat perusahaan industry pengolahan smelter nikel di Morowali Utara tersebut dan kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini bersifat netral dan mengedepankan keadilan terhadap kasus klien kami Suriadi, dalam hal ini melawan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) untuk meminta hak ganti rugi atas lahan yang telah digunakan oleh tergugat”,tegasnya.

Selama ini, Alhamdulillah kami bersyukur banyak dukungan yang datang, baik dari pihak keluarga yang terus berdoa agar kami memperoleh keadilan sejati, lalu ada teman-teman sesama petani, mahasiswa, aktivis agraria-HAM dan pengacara rakyat yang setia mendampingi. Kami telah berikrar akan selalu mempertahankan hak atas tanah kami dan memperjuangkan hak-hak lainnya karena panggilan hati nurani.

Banyak harapan kami dari persidangan yang tengah berlangsung, bahwa keadilan masih berpihak kepada kami sebagai rakyat kecil dan berharap peristiwa yang kami alami tidak terjadi kepada rakyat kecil lainnya. Menyoal lahan kami yang diklaim sepihak oleh perusahaan, bahwa masih banyak rakyat kecil lainnya yang berhadap-hadapan dengan perusahaan enggan dan takut menyuarakan haknya karena ada dominasi ekonomi politik yang culas.

Bahwa kami rakyat kecil diberbagai tempat telah berusaha dan berjuang untuk mempertahankan hak atas tanahnya, karena setiap kali berurusan dengan perusahaan ekstraktif hampir dipastikan rakyat kecil akan berhadap-hadapan dengan aparat TNI-POLRI, tetapi kami rakyat kecil mengalami tindakan represif dan intimidasi, tindakan kekerasan terhadap rakyat kecil tersebut, selain berdampak pada mental, tidak sedikit rakyat kecil seperti kami mengalami luka ringan hingga parah, bahkan ada yang meninggal dunia. Majelis hakim yang terhormat, kami rakyat kecil masih berharap keadilan masih berpihak terhadap petani terkhusus di ruang sidang pengadilan ini.(***)

Penggugat                                        : Suriadi

Di dampingi Kuasa Hukum    : Hartono, S.H, M.H, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H dan Noval A.

Saputra, S.Sos, S.H

Rumah Hukum Tadulako & Ansos Sulteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *