PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Marselinus, bersedia menuntut balik atas tuduhan yang dituduhkan kepadanya terkait dengan pemberitaan di beberapa media lokal, kota Palu, yang menyebutkan dia telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, menggelapkan bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2023-2024, kepada konstituennya semasa ia jabat Anggota DPRD Kota Palu.
BACA JUGA: Kepala Dinas Sosial Kota Palu Sesalkan Pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi
Marselinus, kepada beberapa awak media di kediamannya, Sabtu (9/11/2024) malam, menyampaikan, inilah dugaan tuduhan-tuduhan yang tidak memiliki dasar.
“Kalau ini yang dituduhkan sama saya, kalau memang mereka tidak menyadari kesalahan mereka, saya siap maju dan saya akan buat statement dan saya tuntut mereka atas pencemaran nama baik saya melalui pasal ITE, saya tidak main-main,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Saya siap hadapi panggilan manapun, karena saya tidak pernah melakukan apa yang mereka tuduhkan ke saya,” katanya menambahkan.
Kemudian, Marselinus mengklarifikasi atas beberapa poin penting yang disampaikan di pemberitaan media lokal, terhadap dugaan tuduhan tadi.
Yang pertama ia katakan sebagaiman ia kutip dalam pernyataan di berita “Penguasaan Ilegal Bantuan Tenda dan Kursi (2023) Klien berinisial WY menerima bantuan berupa tenda dan kursi dari Dinas Sosial Kota Palu pada tahun 2023. Namun, barang bantuan tersebut diambil secara paksa oleh terlapor inisial M melalui orang suruhannya dan hingga kini masih dikuasai oleh terlapor”.
Marselinus jawab: Saya jelaskan satu persatu, disini saya klarifikasi ini barang dan saya merasa bahwa nama saya sudah dicemarkan dan difitnah. Pertama pada saat saya memimjam bukan memaksa, saya datang ke rumahnya pinjam pada saat itu karena saya ada acara, saya pinjam itu tenda dan kursinya, lantas saya minta baik-baik.
Disini dikatakan saya menyuruh orang, padahal yang datang saya sendiri dengan beberapa orang, naik truk pada saat itu, dan orang itu pasti tahu. Ketika sudah selesai acara saya mau kembalikan tapi justru sebelum saya kembalikan, saya ditelpon sama salah satu kelompoknya (penerima bantuan), bahwa pak jangan dulu dikembalikan taruh saja dulu disitu, karena dia tidak memilih bapak, waktu bapak (saya-red) mencalonkan Anggota DPRD Sulteng ketika itu.
Nah, saya katakana, tidak bisa begitu, harus kembali, carikan lokasi untuk supaya kalian bisa pakai. Jadi dibilang, tidak ada lokasi ini maka kami titip dulu disitu, dan orang itu salah satu kelompoknya.
Orang ini yang melapor (dipemberitaan media), sebelum masuk bantuan tenda dari saya, saya sudah bantu secara gratis untuk bantu buatkan kolam ikan bioflog. Artinya, adakah niat saya untuk memanfaatkan barang itu, sementara saya sudah bantu dia.
Setiap mereka pigi bantu masyarakat selalu pinjam mobil dan mobil itu kadang lambat datang. Terpaksa saya memiliki inisiatif baik, maka saya belikan mereka mobil walaupun itu cicil atau di kredit untuk mereka pergunakan untuk membantu masyarakat. Itu saya ambil dari gaji saya, baru kreditnya saya yang kredit.
Diberita saya dibilang menggelapkan dan korupsi, kalau kita menyatakan korupsi berarti merugikan Negara. Dimana kerugian yang saya buat, sementara program ini adalah program Kube (kelompok usaha bersama) dan semua mereka itu saling baku kenal dengan teman-teman disini.
Sampai saat ini dia tidak datang kesaya kalau dia datang mau ambil tenda, tidak ada konfirmasi, tiba-tiba sudah ada berita seperti ini, itu yang saya tidak terima.
Tenda dan kursi ini digunakan untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi saya, buat apa saya tenda, saya ada rumah kok.
Poin kedua dalam berita “Manipulasi Penerima Alat Musik (2024). Pada tahun 2024, klien berinisial SY diminta menandatangani berita acara penerimaan bantuan alat musik yang seharusnya diberikan kepada kelompok Maranatha. Namun, setelah penandatanganan, alat musik tersebut diambil alih oleh inisial M”.
Marselinus Menjawab: Poin berita kedua, keterangan itu bohong, karena pada saat penginputan di dinas sosial memang yang mau dapat itu dari kelompok Maranatha. Pada saat alat musik itu keluar nama Maranatha, keberadaan alamat Maranatha itu di Huntap Tondo. Saya bicara sama dinas, bagaimana ini, penerima sebenarnya di Huntap Tondo tetapi lokasinya di kelurahan Pengawu.
Dinas katakan, coba cari anggotanya bapak untuk sebagai pengambil bantuan alat musik ini, maka saya hubungilah SY ini, saya bicara baik-baik, saya terangkan baik-baik, bu bisa nggak pakai kelompoknya ibu dulu, setelah barangnya ada nanti diserahkan kepada Maranatha, tetapi ibu punya proposal buat memang nanti pada saat saya di provinsi.
Akhirnya, di dinas yang tandatangan SY memang dan sudah disetujui permintaan kami. Kalau tidak, saya nggak lakukan itu lalu di dinas.
Disitu saya disebutkan, saya mengambil alih. Tidak pernah saya mengambil alih, buat apa saya ada keeyboor (alat musik), saya ada elekton juga, tetapi tidak saya melakukan seperti mereka sampaikan, katanya saya mengambil alih, tidak ada.
Poin ketiga dalam berita ”Penggantian Penerima Bantuan KUBE Secara Ilegal Klien berinisial IP melaporkan bahwa kelompok penerima bantuan pada tahun 2023 dan 2024 diganti secara tidak sah oleh inisial M bekerja sama dengan oknum di Dinsos Palu.”.
Marselinus Menjawab: Poin ketiga dari berita, bahasa ilegal ini yang saya tidak suka, saya tahu itu inisial IP. Tidak ada kami puya inisatif menggantikan secara pribadi kami. Pada saat menginput di SIPD tidak ada namanya keluar karena proposalnya tidak ada. Ada yang kasih panas yaitu inisial RS yang sekarang tidak suka dengan saya, dia katakan, pak Marsel yang coret.
Dia dengar mungkin, dia merasa keberatan, kenapa dicoret. Saya bilang, saya tidak pernah coret dan tidak pernah saya kerjasama dengan dinas sosial, itu tidak ada, itu fitnah, coba tanya sama dinas sosial kota Palu.
Poin empat dalam isi Berita ” Penguasaan Mesin Press Batako (2023). Klien berinisial RS yang menerima bantuan mesin press batako melaporkan bahwa mesin tersebut diambil secara paksa oleh inisial M dan kini berada dalam penguasaan terlapor”.
Marselinus Menjawab; ini juga bohong, kenapa, si RS yang melaporkan mesin Press Batako ini anggaran tahun 2023, dia semua yang bikin proposal, sampai mesin pres ini.
Pada saat turun mesin pres ini ditaruhlah di rumahnya, jarak satu bulan tidak dipakai-pakai itu barang. Datanglah teman-teman kelompok mereka sendiri datang kepada saya. Bagaimana kalau mesin itu kami uji coba buat batako, maka saya telepon inisial RS, bagaimana dengan alat mesin itu nanti kerjasama kalau jadi. Oh g apa-apa tetapi saya ada di Makassar ini (kata RS), setelah di Makassar dia bilang, ada orang di rumah kalau mau ambil alat mesin batako tadi, maka pigilah yang ambil alat mesin tadi kerumahnya RS, saat diambil, itu barang tidak ada paksaan.
Setelah mau dikembalikan ini barang ke rumahnya inisial RS, ini barang karena berat, saya katakan kepada mereka, simpan saja itu barang, nanti kalau saya naik di provinsi (DPRD terpilih), nanti saya anggarkan bantuan mesin yang tarik sesuai dengan kemampuan itu. Saya punya niat baik, kalau tidak ya.
Barang ini ada di rumah saya, saya tidak pakai, dia juga tidak ada pernah komunikasi sama saya mau ambil itu barang, lantas dia bilang saya ambil paksa, ini tidak betul. Jadi, apa yang dia katakan itu tidak betul.
Poin kelima dalam berita ”Pengaturan Proposal Bantuan di Rumah Pribadi M. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa proposal bantuan disusun di rumah pribadi M. Dimana, nama kelompok penerima tetap tercatat, namun orang-orang yang menerima bantuan diganti secara ilegal”.
Marselinus Menjawab: mana buktinya saya ganti, proposal ada 700 saya bantu masyarakat, ada tim saya yang menginput, karena apa, keluhan masyarakat, ketika saya bilang bikin proposal, apa yang mereka bilang kalau kami bawa ke tempat pengetikan, 150 ribu yang dibayar. Akhirnya saya bilang, saya panggil tim saya, saya minta sama masyarakat, tolong siapkan saya KTP, KK, izin usaha dari kelurahan, rincian barang apa yang anda butuhkan setelah datang kami buatkan NIB (nomor induk berusaha).
Lantas dia bilang saya melakukan pembuatan proposal yang diganti, kapan diganti. Itu ada 700 proposal yang saya buka, itu proposal yang akan kita bantu melalui kita input nanti diawal bulan Maret untuk 2026. Kalau dianggaran perubahan nanti kita buka sistem SIPD di bulan 6, 7, dan 8. APBD murni tahun 2025, kita tidak dapat lagi di provinsi, kenapa, karena pokir tahun 2025 sudah dimasukkan anggota DPRD lama. Kami tidak punya hak karena berstatus sebagai anggota DPRD Sulteng baru terpilih periode 2024-2029. Lantas saya dituduh buat proposal abal-abal, ini tidak benar, saya bisa buktikan.
Selama ini, dengan adanya laporan dari berita di media, ratusan sudah yang saya bantu orang. Cuman karena lima orang ini menyatakan bahwa saya korupsi, sementara anggaran yang dianggap saya korupsi tahun 2023-2024.
Anggaran tahun 2023, BPK sudah periksa dan tidak ada dianyatakan saya korupsi. Kenapa anda vonis saya melakukan korupsi.
Kemudian, pada tahun 2024, sementara penyaluran anggaran pokir saya, lantas, dimana dugaan tindak pidana korupsinya..?zal