PALU, FILESULAWESI.COM – Bupati Sigi Mohamad irwan Lapatta, mewanti-wanti kepada seluruh jajaran petinggi di masing-masing OPD, untuk senantiasa tidak melakukan bentuk kecurangan dalam hal sengaja ikut membantu meloloskan pelamar yang mengikuti perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Program Optimalisasi Beri Peluang Kepada Pelamar Yang Tak Lolos PPPK
Diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengumumkan hasil uji kompetensi dan dinyatakan lulus bagi pelamar yang mengikuti perekrutan PPPK pada tahap pertama, beberapa waktu lalu.
Namun, hari ini, Selasa (7/1/2025), di media sosial Facebook, beredar informasi ada dugaan kelulusan pelamar PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten Sigi, diduga ada andil pejabat yang berperan dalam meluluskan pelamar PPPK.
Seperti unggahan di media sosial Facebook grub Info kota Palu, dimana akun tersebut menyampaikan: Viral! Pemerintah Kab Sigi Loloskan Honor Siluman dengan dokumen/keterangan palsu mengikuti tes PPPK dan telah lulus!
Menindaklanjuti terkait dengan informasi yang berkembang di media sosial, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, memberikan ketegasan dalam keterangan resminya kepada awak media ini.
Ia sampaikan, jika memang ada pejabat yang sengaja melakukan maka akan menerima sanksi berat. Untuk sanksi berat tinggal pilih siap untuk dipecat atau non job bagi mereka pejabat Eselon II.
“Kalau sampai ada saya yang pastikan kalau Eselon II atau kepala Dinas, pasti non job bahkan kalau sampai ada bukti tolong laporkan dan sampaikn data-data, jelas Insya Allah akan kami tindaki,” kata Irwan Lapatta kepada FileSulawesi.com, melalui pesan Whatsapp-nya, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sigi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 2 Januari 2025, dalam rangka mengantisipasi terkait dengan adanya tenaga honorer yang siluman.
“Melaksanakan tugas dari pimpinan unitnya dan menandatangani SKTJM ataw Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dari pimpinan OPD. Yang berarti apabila pimpinan unit memberikan keterangan palsu otomatis pimpinan OPD akan mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian jabatan bahkan sampai tingkat pemecatan,” ungkap Irwan Lapatta.
“Adapun yang lolos karena mereka langsung menguploud di sistem sementara kita belum tau apakah surat keterangan yang mereka msukan asli atau yang mereka palsukan atau ada pimpinan OPD yang coba berani bermain-main. Yang pasti akan mendapatkn sanksi berat. Dan saya yang menjamin tidak akan ada yang lolos klau siluman karena Pemda membuka masa sanggah untuk mengecek honorer yang lulus atau memagar honorer yang tidak aktif agar segera dilaporkan ke BKD Sigi,” pungkasnya.zal