PALU, FILESULAWESI.COM – Program atau Tahapan Optimalisasi memberikan peluang dan kesempatan kepada mereka yang tidak lulus saat mengikuti ujian kompetensi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap Kedua 15 Januari 2025
Hal ini disampaikan Plt Kepala BKD Sulteng, Adiman, SH, M.Si, setelah mengumumkan hasil ujian kompetensi PPPK bagi pelamar yang dinyatakan lolos tahap pertama, beberapa waktu lalu.
Ia sampaikan, bahwa peluang dan kesempatan dari adanya tahapan optimalisasi ini ialah dimana dari sekitar 2 ribuan kuota yang tersedia, sementara pendaftar sekitar 4.550 pendaftar, yang diterima atau dinyatakan lolos PPPK tidak memenuhi jumlah kuota tersedia, maka tentunya adanya optimalisasi inilah yang akan menutupi kekosongan jabatan yang tidak terisi tadi.
“Yang optimalisasi langsung dari BKN dan tidak ada campur tangan dari BKD daerah. Nilai tertinggi nanti yang mereka bawa kesana. Sudah tidak ada lagi ujian, namanya kan optimalisasi dari nilai tertinggi yang didapatkan oleh peserta ujian,” kata Adiman kepada FileSulawesi.com, Senin (6/1/2025) siang.
“Optimalisasi maksudnya, misalkan di instansi ada diperebutkan 20 orang ternyata yang mendaftar hanya 10 orang, berarti ada 10 kuota kekosongan. Jadi itulah yang akan dioptimalisasi,” katanya menambahkan.
Kemudian, Adiman jelaskan, bahwa BKD Sulteng belum mengetahui pasti instansi mana saja yang memiliki kekosongan dan belum terisi oleh pelamar yang lulus PPPK beberapa waktu lalu.
“Soal data berapa kekosongan jabatan yang tidak ada pelamar, itu tidak ada sama kami di BKD Sulteng, semua murni dari BKN. Saya saja waktu menandatangani pengumuman kelulusan PPPK tahap pertama beberapa waktu lalu, hanya lampiran akhir saja yang saya terima dan tandatangani, tidak ada daftar nama-nama yang lulus,” bebernya.
“Kita masih menunggu kapan diumumkan, mudah-mudahan mereka (BKN-Red) secepatnya mengumumkan,” bebernya kembali.
Selanjutnya, kata Plt Kepala BKD Sulteng ini, bahwa ada riak-riak atau informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Sulawesi Tengah, soal adanya penghasilan paruh waktu dan penuh waktu dari pengadaan dan perekrutan peserta PPPK.
Menurutnya, soal penghasilan penuh waktu dan paruh waktu, sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan yang mengikat. Hanya saja, adanya perekrutan PPPK saat ini, merupakan bagian dari memenuhi perundang-undangan bahwa tenaga honorer sudah tidak ada lagi di instansi pemerintahan.
“Intinya kita tunggu dulu regulasi atau aturan yang pasti. Jadi yang pasti, kita sudah umumkan tahap pertama nanti akan ada optimalisasi, itu dulu,” kata dia.
Selain itu, ia menghimbau kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus PPPK termasuk nantinya yang lulus saat diumumkan pada tahap optimalisasi, agar senantiasa tunduk dan taat terhadap aturan yang sudah berlaku.
“Pada saat pengumuman dari hasil optimalisasi dan dimana mereka diterima, mereka harus siap untuk kerja dimana ditempatkan,” pungkasnya.zal